[KARIKATUR] – RESMI! Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitannya yang menyebut “Allahmu lemah”. Di hari yang sama, penyidik langsung menahannya.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan penyidikan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan”, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Bareskrim Polri menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ramadhan bilang penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, kata dia, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Ramadhan berkata dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *