HomeLainnyaKarikatur - Opsi Hukuman Mati Untuk Koruptor

[KARIKATUR] – Opsi Hukuman Mati Untuk Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana Jaksa Agung untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sangat beralasan.

Menurut Firli, seluruh lembaga telah melakukan berbagai upaya menghentikan perilaku koruptif. Mulai dari pendidikan di masyarakat, kesadaran dampak buruk dari korupsi, membangun karakter yang berintegritas hingga membangun budaya antikorupsi.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Hal ini sehubungan dengan mengemukanya sejumlah kasus korupsi, seperti Jiwasraya dan Asabri yang berdampak pada masyarakat dan para prajurit

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here