Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman (NSG) mengambil langkah untuk memperkenalkan undang-undang yang akan mengkriminalisasi semua upaya untuk menormalkan hubungan dengan Israel.
Menurut laporan media Yaman yang dikutip Al-Mayadeen, Perdana Menteri Yaman Abdulaziz bin Habtoor, sedang dalam proses meloloskan undang-undang yang melarang segala bentuk kontak dengan Israel.
“Kami berdiri di sisi bangsa Palestina dan perjuangan mereka dalam menghadapi ancaman Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan kota Al-Quds yang diduduki,” kata Habtoor.
Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa provokasi “Israel” di Masjid Al-Aqsa adalah upaya untuk “menggambarkan dominasi mereka” setelah banyak kesepakatan normalisasi antara mereka dengan negara-negara Arab lainnya.
Berita bahwa Yaman akan mengkriminalisasi normalisasi muncul hanya seminggu setelah parlemen Irak dengan suara bulat menyetujui undang-undang yang mengkriminalisasi segala bentuk normalisasi atau berurusan dengan “Israel”, dengan 275 anggota parlemen memberikan suara mendukung undang-undang tersebut.