MUI menyatakan produk es krim Mixue resmi halal. Mixue merupakan perusahaan waralaba yang menjual es krim dan teh berasal dari China.
Keputusan itu dikeluarkan usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2) kemarin.
“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.
Putusan MUI ini didapatkan setelah kajian terhadap laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Termasuk semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya. Ia pun memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.
MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Lebih jauh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.
Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.