Eks Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap seorang eks jurnalis dan penulis, E Jean Carroll, pada 1996 lalu.
Pengadilan Federal Manhattan, New York, memerintahkan Trump membayar Carroll kompensasi sebesar total US$5 juta atas pelecehan dan pencemaran nama baik.
Alasannya karena kasus ini bukan lah kasus kriminal, melainkan perdata.
Carroll sendiri menuntut Trump atas kasus pelecehan melalui Undang Undang Penyintas Pelecehan New York yang baru disahkan Mei tahun lalu.
Dikutip CNN, dalam UU bernama New York Adult Survivors Act ini, penyintas pelecehan dapat menuntut pelaku secara perdata untuk meminta ganti rugi meski kasusnya sudah kedaluwarsa di mata hukum. Setiap negara bagian AS memiliki masa kedaluwarsa kasus kekerasan seksual yang berbeda yakni antara 3-10 tahun.
Namun, dikutip dari Rosenfeld Inury Lawyers AS, beberapa negara bagian tidak memiliki batas kedaluwarsa kasus kekerasan dan kejahatan seksual termasuk pemerkosaan.
Carroll menggugat Trump melakukan pemerkosaan terhadap dirinya di ruang ganti department store di Bergdorf Goodman di Manhattan antara 1995 dan 1996. Ia baru melaporkan kasus itu pada November tahun lalu.
Setelah mendengar seluruh kesaksian Carroll dan kuasa hukumnya, hakim tidak menemukan bukti pemerkosaan. Namun, hakim mengamini kalau Trump melakukan pelecehan seksual.
Di bawah hukum New York, pelecehan seksual terjadi ketika seseorang memaksa orang lain melakukan kontak seksual tanpa persetujuan. Kontak seksual dalam hukum berarti “setiap sentuhan seksual terhadap bagian intim dan tubuh lainnya untuk memuaskan hasrat seksual salah satu pihak.”
Sementara itu, hukum negara bagian itu melihat pemerkosaan ketika seseorang memaksa berhubungan seksual dengan orang lain tanpa persetujuan mereka yang melibatkan penetrasi sekecil apa pun.
Meski tak semua tuntutannya diamini hakim, Carroll tetap senang dengan putusan pengadilan hari ini.
Hari ini, dunia akhirnya mengetahui hal yang sebenarnya,” kata Carroll seraya keluar ruang sidang sambil tersenyum.
“Ini bukan kemenangan untuk saya saja, tetapi untuk semua perempuan (korban pelecehan) yang menderita karena tidak ada orang yang percaya,” paparnya perempuan 79 tahun itu menambahkan seperti dilansir Reuters.
Trump sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dimulai sejak April lalu itu. Melalui unggahan di media sosial miliknya, Truth Social, Trump mengutuk vonis hakim sebagai “aib yang memalukan” dan menilai kasus itu sebagai sebuah kebohongan.
“Ini adalah kelanjutan dari pencemaran nama baik terbesar sepanjang masa,” kata Trump.
Kuasa hukum Trump, Joe Tacopina, menyerukan keputusan hakim sebagai “putusan yang aneh dan menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kami membuat banyak mosi yang kami pikir akan membantu untuk naik banding, dan kami akan menerapkannya sekarang. Anda tahu, ada hal-hal yang terjadi dalam kasus ini yang di luar batas wajar,” katanya.