[KARIKATUR] – merugikan Banyak Pihak, Kominfo Putus Akses PinJol

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal memutus akses pinjaman online atau pinjol ilegal. Ini untuk membantu Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang telah memblokir 3.193 platform.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat, perlu langkah komprehensif, termasuk yang paling tegas pemutusan akses terhadap penyelenggara pinjol ilegal,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam siaran pers, Kamis (19/8).

Selain pemutusan akses, Kominfo gencar berkolaborasi untuk mencegah penggunaan pinjol ilegal. “Ini untuk menuntaskan permasalahan pinjaman online ilegal dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Kominfo menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelengara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjol ilegal. Salah satunya, Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi di 514 kabupaten dan kota.

Kegiatan literasi digital itu menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. “Ini untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk saat memilih penyedia jasa pinjaman online,” ujarnya. SWI telah memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Juni.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian sulit dilakukan karena server pinjol ilegal mayoritas berada di luar negeri.Hanya 22% di Indonesia. Sisanya di Amerika Serikat (AS), Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hongkong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *