Motif tersangka SRN alias Sakrodin (33) membacok kiai muda, KH Farid Ash Waddahr atau akrab disapa Gus Farid di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, terungkap. Pembacokan itu dilakukan tersangka SRN gegara beda pandangan soal paham agama dan amalan wirid atau zikir.
Selain membacok Gus Farid, pelaku juga menganiaya Nyai Anah, istri Gus Farid, dan Muhammad Haka, santri yang merupakan keponakan kiai muda itu. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pelaku merasa terganggu dengan aktivitas zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan Ponpes An-Nur, masyarakat dan santri menyebut pelaku memiliki paham berbeda dalam agama Islam. Sehingga, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak menyukai aktivitas zikir yang rutin digelar KH Farid di pesantrennya. “Info dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda. Dia (tersangka SRN) tidak menyukai pelaksanaan wirid (di ponpes) tersebut,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain itu, tutur Kabid Humas, tersangka SRN juga berpandangan berbeda dengan aktivitas wirid yang dilakukan oleh KH Farid. “Diperoleh informasi (tersangka berpandangan) bahwa wirid bertentangan dengan fiqih yang dia pahami. Itu dipahami olehnya (tersangka SRN) sebagai pesugihan. Itu paham keliru oleh (menurut) tersangka,” tutur Kabid Humas.
Kondisi kejiwaan tersangka SRN alias Sakrodin, pembacok kiai muda, KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid di Ponpes An-Nur, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dipastikan stabil. Polisi memastikan tersangka SRN tidak mengalami gangguan jiwa. Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. “Selama pemeriksaan, (kondisi kejiwaan) yang bersangkutan (tersangka SRN) stabil dan tidak ada indikasi gangguan jiwa,” kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selama interogasi dilakukan penyidik Polres Indramayu, tersangka tidak menunjukkan ada gejala indikasi gangguan jiwa. “Jawabannya (saat interogasi) selaras dengan (pertanyaan) penyidik,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.