Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Rabu (28/12/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.
Dalam menjatuhakan hukuman, majelis hakim menimbang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat, orang yang berpendidikan yan mengerti telematika dan etika bermedsos.