Bareskrim Polri menerima laporan yang dilayangkan Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), terhadap Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan rasis terkait apa yang disampaikannya melalui Twitter.
Berdasarkan salinan surat laporan tertera nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pigai diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.