Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemberlakuan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023.
“Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023),” tegasnya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Senin (12/12).
Ani, sapaan akrabnya, menyampaikan hal tersebut selepas rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.