Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Jumat waktu setempat menguatkan undang-undang yang melarang TikTok di AS, yang dijadwalkan mulai berlaku pada hari Minggu.
Undang-undang larangan TikTok mengharuskan ByteDance untuk menyerahkan platformnya kepada perusahaan Amerika paling lambat hari Minggu, sehari sebelum pelantikan Presiden baru AS Donald Trump.
Jika tidak, aktivitasnya, yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika, akan dilarang.