PurnaWarta — Apakah bercanda mempunyai hukum halal dan haram? Terus jika ada maka batasannya seperti apa?
Perkataan tentang bercanda dan guyonan dibagi menjadi dua. Pertama, yang bertujuan untuk memberikan berita atau kabar namun dalam kemasan bercanda dan tidak serius. Misalnya ada yang berkata, “Lihatlah ayahmu datang!”
Berita dan kabar seperti ini jika tidak sesuai dengan kenyataan maka ini dianggap berbohong. Seperti halnya dalil-dalil yang menunjukan keharaman berbohong maka dalil tersebut juga berlaku untuk jenis berita dan kabar ini. Yakni hukumnya seperti hukum berbicara bohong. Maka hukumnya haram.
Kedua, bercanda yang bentuknya bukan memberikan kabar atau berita melainkan menciptakan makna-makna dengan menggunakan kalimat-kalimat dengan tujuan candaan. Misalnya ada seorang penakut, lalu kita berkata pada, “Wahai Pemberani!” atau “Wahai Singa!”.
Bercanda yang kedua tidak sama dengan candaan jenis pertama. Maka dari itu jenis yang kedua tidak bisa disifati dengan dusta dan benar yang mana keharaman berbohong tidak melingkupinya. Maka dari itu candaan seperti ini dibolehkan. (Dikutip dari Buku Jalan Kebahagiaan, Ayatullah Ruhani)