Purna Warta — Pembahasan tentang Nabi Adam as adalah salah satu pembahasan yang menarik perhatian para ilmuwan. Baik itu ilmuwan di bidang sejarah maupun agama. Dan salah satu yang sering dipertanyakan adalah bagaimana anak-anak Nabi Adam as menikah.
Dari sumber-sumber dijelaskan bahwa Nabi Adam as dan siti Hawa mempunyai banyak sekali anak.[1] Begitupun dengan sejarahwan, Thabari, mengatakan bahwasanya semasa hidupnya dengan Nabi Adam as, Siti Hawa telah melahirkan 120 anak yang mana sebagiannya melahirkan anak-anak kembar.[2]
Allah swt berfirman dalam al-Quran,
وَ بَثَّ مِنْهُما رِجالاً كَثيراً وَ نِساء
“Dan dari keduanya (Adam dan Hawa), Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”[3]
Dari ayat suci di atas, bisa dipahami bahwa berkembangbiaknya keturunan Adam adalah hanya hasil dari Adam dengan istrinya saja dan tidak ada campur tangan pihak ketiga.
Pertanyaan selanjutnya adalah karena al-Quran menggunakan kata “dari keduanya” bermakna bahwa anak-anak Adam, yakni saudara laki-laki menikahi saudari perempuan. Apakah hal ini dibenarkan?
Jawaban pertama adalah kemungkinan bahwa pada waktu itu hukum menikahi saudari perempuan adalah mubah. Dan seiring berkembangnya waktu hukum tersebut menjadi haram. Namun patut diperhatikan bahwa hukum haram dan mubah ini ditentukan oleh Allah swt.
Jawaban yang kedua adalah kemungkinan anak-anak Nabi Adam as menikah dengan sisa-sisa manusia pada zaman itu. Karena menurut sebagian riwayat dikatakan bahwa Nabi Adam as bukan manusia pertama yang hidup di bumi. Yang mana hal ini sesuai dengan penemuan-penemuan para Ahli bahwa jutaan tahun yang lalu telah ada manusia yang hidup di muka bumi ini.
Baca juga: Kisah Hikmah: Baginda Nabi Muhammad Saw Pernah Marah Tatkala Non Muslim Ditampar
[1] Albidayah wal nihayah, Ibn Katsir, Jild 1, hal 98.
[2] Tarikh Thabari, jild 1, hal 92.
[3] Surah An-Nisa, ayat 1.