Purna Warta — Islam adalah agama yang komprehensif dan memberikan pedoman hidup dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek yang dibahas secara tegas dalam ajaran Islam adalah praktik sihir. Dalam agama Islam, sihir dianggap sebagai tindakan yang haram dan mendekati perbuatan syirik terhadap Allah SWT. Artikel ini akan menjelaskan larangan dan peringatan dalam Islam terhadap sihir, serta alasan mengapa sihir dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
1. Definisi dan Kedudukan Sihir dalam Islam:
Sihir dalam Islam didefinisikan sebagai praktik menggunakan kekuatan supranatural atau gaib untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam ajaran Islam, sihir dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum Allah SWT dan dilarang keras. Allah SWT dengan jelas menyatakan bahwa sihir adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran-Nya.
2. Larangan Sihir dalam Islam:
Al-Quran secara tegas melarang praktik sihir. Dalam Surah Al-Baqarah (2:102), Allah SWT berfirman, “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh dua malaikat di Kerajaan Babil, Harut dan Marut. Padahal kedua malaikat itu tidak mengajarkan sesuatu kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), maka janganlah kamu kafir.’ Mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka menceraikan antara seorang dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari apa yang membahayakan mereka dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwasanya barangsiapa yang memperoleh (ilmu sihir), maka dia tidak mendapatkan bagian (pahala) di akhirat. Amat buruklah jual beli mereka (dengan akibat itu). Jika mereka mengetahui.”
Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT melarang praktek sihir, dan mengingatkan umat manusia bahwa sihir hanyalah sebuah ujian dan tidak membawa manfaat sejati. Hal ini juga menunjukkan bahwa sihir adalah praktik yang bertentangan dengan keyakinan Islam, yang mengajarkan ketergantungan dan kepatuhan total kepada Allah SWT.
3. Sihir sebagai Perbuatan Syirik:
Selain menjadi tindakan haram, sihir juga hampir menyerupai perbuatan syirik. Syirik adalah keyakinan atau tindakan yang mengasosiasikan sesuatu atau seseorang dengan Allah SWT, yang berlawanan dengan prinsip tauhid (keyakinan akan keesaan Allah SWT). Praktik sihir melibatkan mengambil bantuan entitas gaib atau kekuatan supranatural lainnya, yang menunjukkan keraguan terhadap kekuasaan tunggal Allah SWT.
4. Bahaya Sihir:
Praktik sihir memiliki konsekuensi yang serius dalam kehidupan seseorang. Selain melanggar perintah Allah SWT, sihir juga dapat menyebabkan perpecahan dalam hubungan, menyebabkan gangguan kesehatan mental dan fisik, serta merusak kehidupan sosial dan spiritual seseorang. Oleh karena itu, umat Muslim diperintahkan untuk menjauhkan diri dari sihir dan mencari perlindungan Allah SWT dalam menghadapi godaan tersebut.
Kesimpulan:
Islam secara tegas melarang praktik sihir dan menganggapnya sebagai perbuatan yang haram. Sihir bertentangan dengan keyakinan tauhid dalam Islam, yang menekankan ketergantungan total dan kepatuhan kepada Allah SWT. Umat Muslim diingatkan akan bahaya sihir dan diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan mematuhi larangan terhadap sihir dalam rangka menjalankan ajaran Islam secara sempurna dan mendapatkan keridhaan Allah SWT.