Sana’a, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman menganggap tindakan pemerintah Denmark dalam memberikan izin untuk menghina Al-Quran di depan kedutaan Irak di Kopenhagen sebagai kejahatan yang tidak dapat diterima dan Yaman mengecamnya.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman mengecam keputusan pemerintah Denmark yang memberikan izin untuk menghina Al-Quran dan membakarnya di depan kedutaan Irak di Kopenhagen.
Baca Juga : Raisi: Kecaman Swedia atas Pembakaran Al-Qur’an Tidak Cukup
Pernyataan itu mengatakan bahwa pemerintah Denmark bertanggung jawab atas kejahatan ini, yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam keadaan apa pun, dan tindakan tidak bertanggung jawab ini merupakan tindakan provokatif bagi lebih dari dua miliar muslim di seluruh dunia.
Menurut laporan kantor berita Al-Masirah, Sana’a dalam pernyataannya menunjukkan bahwa penghinaan terhadap Al-Qur’an ini merupakan bentuk kekerasan dan terorisme serta pelanggaran terhadap semua perjanjian dan konvensi internasional tentang perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kementerian Luar Negeri Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman juga menekankan bahwa pemerintah Eropa mengklaim mendukung kebebasan beragama, tetapi perilaku mereka terhadap Islam mengungkapkan wajah sebenarnya dari pemerintah tersebut dan standar ganda mereka dalam berurusan dengan masyarakat non-Eropa.
Kementerian Luar Negeri Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman juga meminta negara-negara Arab, Islam, dan para pendukung hidup berdampingan secara damai untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk menentang perilaku bodoh ini dengan memberlakukan sanksi ekonomi pada produksi dan industri Swedia dan Denmark.
Baca Juga : Diserang Masalah Internal, Israel Terhuyung-huyung di Tepi Jurang
Dalam pernyataan ini ditegaskan tentang perlunya tindakan oleh pemerintah, organisasi dan lembaga internasional dan regional untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta mengambil tindakan pencegahan terhadap para perancang dan mereka yang melakukan kekerasan dan hasutan terhadap agama serta menyebarkan kebencian antar bangsa.