Pasukan Yaman Berhasil Tangkis Serangan Tentara Bayaran Koalisi Saudi

Al-Hudaidah, Purna Warta – Pasukan Yaman berhasil menangkis serangan-serangan yang diluncurkan oleh tentara bayaran dari koalisi agresor Saudi di al-Hudaidah.

Menurut Al-Masirah, koalisi agresor Saudi melancarkan serangan besar-besaran ke bagian Al-Tahita di provinsi Al-Hudaidah pada hari Rabu (8/9), yang jelas-jelas melanggar perjanjian gencatan senjata.

Sebuah sumber militer mengatakan bahwa pasukan tentara Yaman dan komite rakyat menangkis serangan-serangan yang dilancarkan oleh tentara bayaran dari koalisi Saudi yang menyerang di desa Al Haymah dan pertanian sekitarnya di daerah Al-Jabaliyah selatan Al-Tahita.

Koalisi agresor Saudi telah melanggar gencatan senjata sebanyak 232 kali di provinsi al-Hudaidah dalam 24 jam terakhir.

Dalam berita lain, jet-jet tempur dari koalisi agresor Saudi membom daerah Sirwah di Ma’rib sebanyak 12 kali.

Jet-jet tempur Saudi juga mengebom Rahbah dan Jabal Murad.

Pada 13 Desember 2018, pihak Yaman mencapai kesepakatan gencatan senjata di Swedia untuk provinsi Al-Hudaidah. Dan sejak itu pula, koalisi agresor Saudi telah melanggar gencatan senjata dan melanjutkan serangannya ke provinsi al-Hudaidah.

Arab Saudi, dalam aliansi dengan beberapa negara Arab di kawasan yang didukung oleh AS, meluncurkan serangkaian serangan besar-besaran terhadap Yaman pada 26 Maret 2015, untuk membawa Presiden Yaman yang terguling Abdrabbuh Mansour Hadi untuk kembali berkuasa, akantetapi tidak satupun tujuan koalisi agresor Saudi berhasil meraih tujuan-tujuannya, disamping itu koalisi agresor Saudi telah menghancurkan Yaman dan membunuh ribuan orang yang tidak bersalah, membuat jutaan orang mengungsi dan jutaan anak terancam putus sekolah serta membuat jutaan rakyat Yaman hanya berjarak satu langkah dari kelaparan.

Invasi terhadap Yaman oleh pasukan koalisi Arab-Amerika pimpinan Saudi sejauh ini tidak mengendurkan semangat perlawanan rakyat Yaman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *