Sana’a, Purna Warta – Perdana Menteri Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman mengumumkan bahwa negara tersebut bermaksud untuk merancang undang-undang hukum pidana untuk normalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel.
Perdana Menteri Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman, Abdul Aziz bin Habtour, menekankan bahwa negara itu akan segera mengesahkan undang-undang pidana untuk normalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel.
Baca Juga : Ini Alasan Iran Sita Dua Kapal Tanker Yunani
Bin Habtour mengatakan kepada jaringan berita Al-Masira bahwa Kami telah memutuskan untuk merancang undang-undang pidana untuk normalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel.
Dia menyebut undang-undang pidana untuk normalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel sebagai kerangka niat rakyat Yaman dalam konteks konstitusi Yaman, dan menekankan bahwa ini sejalan dengan posisi Yaman pada masalah utama dunia Islam (Palestina).
Perdana Menteri Pemerintah Keselamatan Nasional juga mencatat bahwa rakyat Yaman mendukung rakyat dan perlawanan Palestina dan poros perlawanan untuk menghadapi ancaman Zionis Israel terhadap Al-Aqsha dan Al-Quds.
Baca Juga : Perpanjangan Genjatan Senjata Yaman; Perundingan Yordania Buntu
Bin Habtour menegaskan bahwa tujuan ketegangan Zionis di Al-Aqsha adalah untuk menampakkan bahwa rezim Zionis Israel berada dalam posisi yang menang.
Sementara itu, parlemen Irak pada hari Kamis, 26 Mei, menyetujui rancangan undang-undang yang melarang normalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel. Salah satu klausul yang paling penting dari undang-undang ini adalah hukum pidana untuk setiap kerjasama politik, keamanan, ekonomi, teknis, budaya, olahraga dan ilmiah dengan rezim Zionis Israel di bawah judul apapun.
Setelah undang-undang itu disahkan, Hakim al-Zamili, wakil ketua parlemen Irak, mengucapkan selamat kepada rakyat Irak.
Baca Juga : Demonstrasi Bendera, Apakah Satu Deklrasi Perang di Hari Minggu?
Dia menjelaskan bahwa Undang-undang, yang disahkan dengan suara bulat oleh para pemilih, adalah cerminan sejati dari kehendak rakyat, keputusan nasional dan lokal yang berani yang telah disetujui untuk pertama kalinya di dunia dalam hal hukum pidana untuk normalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada parlemen-parlemen Arab dan Islam untuk mengeluarkan undang-undang serupa yang memenuhi tuntutan rakyat mereka.