Purna Warta – Uni Eropa pada hari senin (04/03) mengumumkan telah memberikan denda kepada perusahaan raksasa Apple sejumlah 2 miliar dolar. Denda ini didasari oleh Apple yang melanggar undang-undang perdagangan Eropa.
Baca Juga : Barat Tak Akan Memenangi Perang Proxy Melawan Rusia, Kata Viktor Orban
Menurut salah satu pejabat eksekutif, Apple mencegah layanan streaming musik lain seperti Spotify untuk memberi tahu pengguna bahwa ada layanan yang lebih murah di luar Apple Store. Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya sebagai distributor aplikasi streaming musik, kata Margrethe Vestager, Ketua kompetisi dan digital Uni Eropa. “Para pelanggan tidak memiliki kebebasan untuk memilih dimana, bagaimana dan berapa harga yang mereka butuhkan untuk subscribe musik.
“Hal ini ilegal dan mempengaruhi jutaan pengguna” tambahnya. Apple membantah tuduhan-tuduhan itu sekaligus menantang keputusan tersebut “keputusan itu diambil kendati kegagalan dari komisioner untuk memberikan bukti kredibel” kata Apple.
Baca Juga : Shehbaz Terpilih Kembali jadi PM Pakistan; Iran Siap Tingkatkan Kerjasama
“Bukti utama yang membuat keputusan ini diambil adalah Spotify. Sebuah perusahaan yang berbasis di Stockholm, Swedia. Spotify adalah aplikasi streaming musik terbesar di dunia. Perusahaan ini sudah bertemu dengan para komisioner Eropa 65 kali, hanya dalam kasus ini” klaim Apple.