Purna Warta – Facebook dan Instagram bisa menimbulkan kecanduan dalam diri anak-anak, ujar Komisi Eropa. Uni Eropa melakukan investigasi baru terhadap Meta perusahaan induk dari Facebook dan Instagram. Investigasi itu dilakukan menyusul kegagalannya dalam menjaga anak-anak dari konten tak pantas dan berbahaya.
Komisi Eropa merupakan badan eksekutif NATO yang bertugas mengajukan aturan dan kebijakan baru. Pada hari Kamis lalu, Komisi Eropa membuka pembahasan mengenai apakah Meta telah melanggar undang-undang layanan digital (DSA).
Baca Juga : PM Senegal Mengajak Untuk Mengakhiri Pendudukan Prancis Di Negaranya
DSA diresmikan pada tahun 2022 yang bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang menjaga hak-hak fundamental para pengguna. Komisi merasa khawatir algoritma Facebook dan Instagram akan mengeksploitasi kelemahan dan ketidaktahuan anak-anak dan menimbulkan perilaku candu dan atau menimbulkan rabbit hole effect.
Rabbit hole effect mengacu kepada algoritma tertentu yang digunakan platform media sosial. Kondisi ini membuat seorang pengguna yang melihat satu konten berbahaya menjadi semakin sering mendapatinya sebagai saran dari alogritma tersebut. Hal ini terkadang menjurus ke konten-konten yang lebih ekstrem dalam jangka lama.
Uni Eropa akan melakukan investigasi mendalam karena perkara ini merupakan prioritas. Meta mengatakan sudah bertahun-tahun mengembangkan alat-alat dan kebijakan demi menjaga anak-anak. Perusahaan ingin para pemuda memiliki pengalaman online yang aman dan sesuai umur.
Baca Juga : IRGC Luncurkan Rencana Konstelasi Satelit Buatan Sendiri
Facebook dan Instagram memiliki sekitar 5 juta pengguna bulanan yang aktif di Eropa sendiri. Komisi Eropa sudah mulai membuka rangkai proses formal melawa Meta pada bulan April lalu. Komisi bertujuan untuk membuktikan iklan manipulasi, konten politis dan misinformasi pemilu di Facebook dan Instagram.