Ratusan Remaja Turki Diadili Karena Menghina Erdogan

erdogan 1

Ankara, Purna Warta – Statistik dari Kementerian Kehakiman Turki menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus terkait penghinaan terhadap Presiden.

Menurut Kementerian Kehakiman Turki, 903 anak dan remaja, termasuk 264 anak berusia antara 12 dan 14 tahun, diadili karena menghina Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Menurut situs jaringan berita Al-Arabiya, statistik dari Kementerian Kehakiman Turki menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 6 tahun, 128.872 interogasi dilakukan karena menghina presiden, dan jaksa menangani 36066 pengaduan pada tahun 2019 saja.

Menurut Pasal 299 KUHP Turki, menghina Presiden negara tersebut dapat menyebabkan hukuman penjara selama satu hingga empat tahun.

Statistik ini menunjukkan bahwa sebanyak 9.556 orang dihukum karena menerbitkan postingan di media sosial dan 2.676 orang dipenjara, tujuh di antaranya adalah remaja. Sekitar 4.325 orang dibebaskan. 234 warga negara asing dan delapan badan hukum juga digugat, dan 9 warga negara asing dijatuhi hukuman penjara.

Yang terbukti dalam statistik ini adalah peningkatan signifikan jumlah kasus terkait penghinaan terhadap Presiden Turki. Pada 2016, proposal untuk mencabut Pasal 299 tentang penghinaan kepresidenan di Turki ditolak, dan dikatakan bahwa peraturan itu perlu untuk melindungi ketertiban umum dan masyarakat.

Baca juga: Poros Iran-Rusia-Turki Semakin Kuat dari Sebelumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *