HomeInternasionalPalestinaPM Palestina Minta Joe Biden Gagalkan Proyek Pembangunan Pemukiman Israel

PM Palestina Minta Joe Biden Gagalkan Proyek Pembangunan Pemukiman Israel

Yerussalem, Purna Warta – Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh telah meminta pemerintahan Presiden AS yang baru Joe Biden untuk menggagalkan program perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi ekspansionisme.

Berbicara pada pembukaan pertemuan kabinet mingguan di Ramallah pada hari Selasa (9/3) Shtayyeh mengatakan bahwa pohak Isrsel terus meningkatkan aktivitas pembangunan permukiman di tengah pandemi virus korona global serta merusak upaya internasional untuk menjaga prospek pembentukan negara Palestina merdeka.

Dia juga mengutuk keputusan otoritas Israel yang telah mengusir keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur al-Quds yang diduduki. Ia juga menyerukan organisasi hak asasi manusia internasional untuk segera turun tangan untuk menghentikan penggusuran.

Pejabat senior Palestina itu kemudian mendesak negara-negara dunia untuk mengutuk rencana perampasan tanah rezim Tel Aviv, dan memaksa Israel untuk segera menghentikannya.

Oktober lalu, pengadilan hakim Israel di Yerusalem al-Quds memutuskan untuk mengusir 12 dari 24 keluarga Palestina di Sheikh Jarrah dan memberikan rumah mereka kepada pemukim Israel.

Pengadilan juga memutuskan bahwa setiap keluarga harus membayar 70.000 shekel ($ 20.000) sebagai biaya untuk menutupi biaya hukum para pemukim.

Keluarga diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding, tetapi sebagian besar mengungkapkan sedikit harapan untuk keputusan yang menguntungkan mereka, mengatakan peradilan Israel tidak lebih dari instrumen kebijakan pendudukan Israel untuk menggusur secara paksa dan menghapus kehadiran Palestina di al-Quds. .

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds. Semua permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

Menurut kelompok hak asasi manusia, tindakan kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina dan properti mereka terjadi setiap hari di seluruh Tepi Barat yang diduduki.

Di bagian lain dalam pidatonya, Shtayyeh memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

Ia menyatakan bahwa kepala jaksa ICC Fatou Bensouda dengan berani mengambil langkah tersebut meskipun ada tantangan terus-menerus.

Dia mencatat bahwa Otoritas Palestina tidak akan menyia-nyiakan upaya dalam kerjasamanya dengan ICC, dan akan memberikan organisasi yang berbasis di Den Haag semua dokumen dan data yang diperlukan untuk membawa para pelaku kejahatan ke pertanggungjawaban.

Bensouda mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 3 Maret bahwa penyelidikannya akan dilakukan “secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau dukungan.”

Baca juga: Tiga Nelayan di Gaza Tewas, Diduga Keras Ulah Militer Israel

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here