Damaskus, Purna Warta – Presiden Suriah Bashar al-Assad pada hari Senin (15/11) memperluas wewenang Dewan Yurisprudensi Ilmiah Kementerian Wakaf negara.
Bashar al-Assad, sesuai dengan Dekrit No. 28, pada tahun 2021, memperkuat peran Dewan Yurisprudensi Ilmiah dan memperluas wewenangnya, serta menghapuskan posisi Mufti Republik.
Baca Juga : Foto Kediaman Erdogan, 2 Zionis Ditangkap dan Mossad Turun Tangan
Menurut laporan tersebut, Menteri Wakaf Suriah sebagai Ketua Dewan Yurisprudensi sedangkan dua Wakil Menteri, Presiden Persatuan Ulama Syam, Hakim Pertama di Damaskus, 30 ulama senior Suriah yang mewakili semua mazhab, perwakilan imam muda, lima ulama perempuan di bidang Al-Qur’an termasuk perwakilan dari Universitas Ilmu Syariah di Balad Syam dan dua perwakilan dari fakultas Syariah universitas negeri, mereka sebagai anggota dewan.
Dalam dekrit ini, Presiden Suriah juga telah mencabut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2018.
Baca Juga : Menlu Turki Kunjungi Lebanon dan Temui Presiden Michel Aoun
Laporan ini menambahkan, Selain tugas majelis yurisprudensi yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2018, menentukan waktu awal dan akhir bulan-bulan qomariah dan pengumuman hukum-hukum fikih dan penerbitan fatwa berdasarkan dalil-dalil fikih berdasarkan fikih Islam dengan semua mazhabnya telah ditambahkan ke tugas dewan ini.