Damaskus, Purna Warta – Presiden Suriah, Bashar Assad, hari Sabtu (30/4), mengeluarkan keputusan baru tentang amnesti untuk pelanggaran terorisme.
Presiden Suriah Bashar Al-Assad pada hari Sabtu (30/4) mengeluarkan Keputusan Legislatif No 7 Tahun 2022, yaitu tentang amnesti umum.
Baca Juga : Pejabat Yaman: Koalisi Saudi Abaikan Peluang untuk Perdamaian
Kantor Kepresidenan Suriah mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa keputusan tersebut adalah tentang amnesti umum untuk kejahatan terorisme yang terjadi sebelum 30 April tahun ini.
Kantor Berita resmi Suriah (SANA) mengutip pernyataan yang mengatakan bahwa amnesti tidak termasuk kejahatan yang mengakibatkan kematian seseorang, serta Undang-Undang Penanggulangan Terorisme No. 19 yang dikeluarkan pada tahun 2012 dan undang-undang hukum pidana No. 148 yang dikeluarkan pada tahun 1949.
Pernyataan itu juga menekankan bahwa amnesti secara umum tidak berpengaruh pada litigasi pribadi dan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan di pengadilan, yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Baca Juga : Tentara Bayaran Koalisi Agresor Halangi Terobosan dalam Berkas Tahanan
Bashar al-Assad juga mengeluarkan perintah amnesti umum Februari lalu, yang mencakup pengampunan semua orang yang telah melarikan diri dari dinas militer di dalam dan di luar Suriah.
Amnesti presiden Suriah termasuk orang-orang berikut:
A) Amnesti penuh bagi mereka yang di dalam Suriah melarikan diri dari dinas militer, sesuai dengan Keputusan Legislatif No. 61 yang dikeluarkan pada tahun 1950.
B) Amnesti penuh bagi mereka yang melarikan diri dari dinas militer di luar Suriah, sesuai dengan Keputusan Legislatif No. 61 yang dikeluarkan pada tahun 1950.
Baca Juga : 3 Tentara Suriah Terluka di Aleppo dan Latakia
Menurut keputusan tersebut, amnesti tidak termasuk buronan dari pengadilan, kecuali mereka yang berada di dalam Suriah hadir dalam waktu tiga bulan dan mereka yang berada di luar Suriah memperkenalkan diri dalam waktu empat bulan.
Dalam hal ini, kepresidenan Suriah pada oktober 2018 mengeluarkan keputusan pemerintah tentang sanksi militer.
Presiden Suriah Bashar al-Assad mengeluarkan keputusan yang menyerukan amnesti umum bagi semua orang yang telah meninggalkan dinas militer di negara itu.
Rencana tersebut termasuk amnesti bagi semua terpidana berdasarkan Undang-Undang Dinas Militer No. 30 Tahun 2007.
Baca Juga : Pengangkatan Ali bin Mahmoud Menjadi Mayor Jenderal