Arab Saudi Ubah Kebijakan untuk Jemaah Umrah Asing

Arab Saudi Ubah Kebijakan untuk Jemaah Umrah Asing

Riyadh, Purna Warta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Selasa (8/2) mengumumkan sebuah kebijakan baru bahwa semua jamaah umrah asing yang datang ke Kerajaan harus menyerahkan laporan tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan dalam hal ini, aturan ini berlaku untuk semua, terlepas dari status vaksinasi mereka.

Baca Juga : Rusia : Tawaran Prancis Dapat Mengakhiri Kebuntuan dengan Ukraina

Aturan baru itu akan berlaku mulai Rabu depan.

Peziarah harus menunjukkan bahwa mereka divaksinasi menggunakan aplikasi Tawakkalna untuk memasuki Masjidil Haram di Makkah dan Madinah.

Sebelumnya, Saudi Gazette melaporkan bahwa kementerian Haji dan Umrah juga telah mengumumkan bahwa jemaah umrah asing sekarang dapat sekali lagi memperpanjang masa tinggal mereka menjadi 30 hari dari 10 hari yang sebelumnya diizinkan.

“Sebelum larangan bepergian menyusul merebaknya pandemi virus corona, jemaah haji asing diizinkan untuk tinggal hingga 30 hari di Arab Saudi. Ketika larangan sementara jemaah umrah dicabut dan layanan dilanjutkan kembali pada 1 November 2021, jemaah haji asing diizinkan masuk tinggal 10 hari di kerajaan,” tulis laporan itu.

Baca Juga : Larangan Hijab di Sekolah Picu Protes Keras Muslim India

Selain itu, selama peziarah asing berasal dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan bepergian, dan selama mereka telah disuntik dengan vaksin yang disetujui, mereka sekarang dapat langsung tiba di Mekah dan melakukan umrah tanpa perlu karantina institusional.

Di bawah kelonggaran baru ini, semua peziarah asing berusia 18 tahun ke atas akan diberikan izin untuk memasuki kerajaan dan melakukan umrah, dengan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian.

Di antara jemaah haji domestik, mereka yang berusia 12 tahun ke atas diperbolehkan melakukan umrah.

Baca Juga : Kereta Bantuan Turki Tiba di Afghanistan, 750 Ton Bahan Siap Didistribusikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *