TikTok Terancam Diblokir Di Amerika

Purna Warta – Salah satu komite dewan Amerika mengajukan rancangan undang-undang baru pada hari kamis. Tiktok terancam diblokir akibat undang-undang ini. Aturan baru ini diedarkan karena adanya kekhawatiran dan ketakutan bahwa Tiktok beraktivitas sebagai mata-mata Cina.

Baca Juga : Penculikan di Nigeria, Ratusan Anak Sekolah Hilang

Aplikasi Tiktok terancam diblokir dari app stores kecuali perusahaan induknya memutus hubungannya dengan Cina. Media sosial ini menjalin hubungan bisnis dengan ByteDance sebuah perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah Cina.

Aturan ini akan memberikan jangka waktu 165 hari untuk ByteDance atau kurang dari 5 bulan untuk menjual aplikasi tersebut. Jika sampai tanggal yang dijadwalkan Tiktok belum mereka jual maka aplikasi itu akan menjadi ilegal dipasang di app store milik Apple maupun Google.  Undang-undang ini juga meliputi aplikasi lain yang dikendalikan oleh perusahaan asing.

Ini adalah sebuah upaya legislatif yang cukup agresif yang mentarget sebuah perusahaan. Padahal Shou Chew CEO Tiktok tahun lalu sudah hadir dalam persidangan untuk membuktikan bahwa perusahaannya tidak berbahaya untuk Amerika.

Perusahaan aplikasi ini tentu tidak tinggal diam mereka berusaha untuk melawan undang-undang ini bahkan berusaha untuk memobilisasi penggunanya. Perusahaan ini memunculkan iklan pop up dalam aplikasi mereka yang menginformasi para pengguna bahwa pemerintah akan mencabut hak bebas berekspresi 170 juta warga Amerika.

Baca Juga : MH370 Sudah 10 Tahun Hilang, Apa Yang Sudah Diketahui?

“Aturan ini akan mengganggu jutaan bisnis, menghancurkan hidup para konten kreator dan menghalangi para pelaku seni dari menjalankan pekerjaan mereka” jelas mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *