Purna Warta – Tiktok mengajukan gugatan yang bertujuan menghalangi undang-undang baru Amerika yang mengancam pemblokiran aplikasi tersebut. Sebelumnya DPR Amerika menyetujui aturan baru yang melarang adanya aplikasi tersebut jika Cina tidak menjualnya kepada Amerika.
Baca juga: India Menegur Biden Secara Tegas Akibat Pernyataan Merendahkannya
Dalam gugatan tersebut Tiktok menyebut aturan baru tersebut sebagai sebuah penyerobotan terhadap hak kebebasan berbicara perusahaan dan 170 juta penggunanya. Perusahaan tersebut juga mengatakan bahwa Amerika hanya menggunakan langkah-langkah speulaitf untuk menghukumi masalah.
Presiden Joe Biden menyetujui undang-undang tersebut bulan lalu dan menyebutnya sebagai langkah-langkah keamanan nasional. Undang-undang tersebut sebenarnya didahului oleh perbedatan selama beberapa tahun mengenai resiko kepemilikian pihak Cina terhadap Tiktok. Sebagian menyebut bahwa data para pengguna di Amerika bisa saja jatuh ke tangan pemerintah Cina dan digunakan sebagai sarana propaganda.
Tiktok menjaga kemandirian mereka, sementara perusahaan induk mereka yaitu ByteDane menyatkan tidak akan menjualnya. Pemerintah Cina mengkritik undang-undang tersebut, menyebut Amerika mengganggu perusahaan asing. Cina juga mengisyaratkan bahwa mereka tidak menyetujui penjualan perusahaan media sosial tersebut.
Dalam undang-undang baru Amerika tersebut, Tiktok akan dihapus dari appstores mulai 2025, kecuali perusahaan indukunya atau ByteDance berhasil menjualnya. Presiden Biden mengatakan akan memberikan waktu 90 hari lebih dari deadline jika diskusi tersangkut mengalami perkembangan.
Baca Juga : Hamas Sepakati Proposal Mesir-Qatar untuk Gencatan Senjata di Gaza
Tiktok mengajukan gugatannya dan mengatakan bahwa “tidak mungkin, baik secara komersial, teknologi maupun hukum. Tentu saja tidak mungkin dalam 270 hari yang ditentukan oleh undang-undang”. Departemen Hukum Amerika menolak untuk memberikan komentar dalam hal ini.