94 Orang Amerika Adalah Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Jenderal Soleimani

94 Orang Amerika Adalah Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Jenderal Soleimani

Tehran, Purna Warta – Pejabat tinggi hak asasi manusia Iran mengatakan 94 orang Amerika adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan AS terhadap pahlawan anti-teror utama negara itu, Jenderal Qassem Soleimani pada tahun 2020.

Kazem Gharibabadi, kepala Markas Besar Hak Asasi Manusia Iran dan Wakil Kepala Kehakiman, membuat pernyataan tersebut saat menguraikan hasil terbaru dari penyelidikan atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga : Surat Wasiat Terakhir Martir Soleimani: Republik Islam adalah Tempat Perlindungan

“Saat ini, dakwaan berfokus pada para terdakwa Amerika. Kasus ini sekarang memiliki 94 penjahat dari Amerika. Semua dokumen yang diperlukan telah dikumpulkan oleh otoritas kehakiman dan setidaknya tiga jilid lengkap tentang 94 terdakwa ini telah disiapkan,” kata Gharibabadi.

Dia menambahkan bahwa mantan presiden AS Donald Trump, mantan menteri luar negeri Mike Pompeo dan mantan komandan Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) Jenderal Kenneth F. McKenzie adalah penyebab utama dalam kasus ini.

Jenderal Soleimani, komandan Pasukan Quds dari Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC), dan rekannya dari Irak Abu Mahdi al-Muhandis, komandan kedua dari Unit Mobilisasi Populer Irak (PMU), menjadi martir bersama rekan mereka di serangan drone AS pada 3 Januari 2020.

Trump secara langsung mengizinkan serangan itu, yang dilakukan di dekat Bandara Internasional Baghdad.

Kedua komandan anti-teror sangat dihormati dan dikagumi di seluruh wilayah karena peran penting mereka dalam memerangi dan menghancurkan kelompok teroris Daesh Takfiri di wilayah tersebut, khususnya di Irak dan Suriah.

“Kami juga telah mengirim surat rogatory ke tujuh negara lain, karena tidak semua tertuduh adalah orang Amerika, dan mereka (Amerika) memiliki kaki tangan dari negara lain, misalnya dari beberapa negara kawasan dan dua negara Eropa, Jerman dan Inggris,” kata pejabat Iran.

Dia mencatat bahwa negara-negara tersebut sejauh ini menahan diri untuk tidak menanggapi permintaan yudisial yang dikirim Iran kepada mereka melalui saluran diplomatik.

Kerja sama yudisial yang sangat baik antara Iran dan Irak

Gharibabadi memuji kerja sama yang “sangat baik” dari kehakiman Irak dengan Iran dan menyerukan percepatan proses penyelidikan.

Dia mencatat bahwa Iran juga telah memberikan bukti kepada sistem peradilan Irak mengenai peran 17 orang Irak dalam kasus tersebut.

Iran dan Irak telah membentuk komite yudisial bersama tahun lalu untuk menyelidiki kasus tersebut, yang telah mengadakan tiga sesi di Tehran dan Baghdad dan putaran keempat juga akan diadakan minggu depan, katanya.

Gharibabadi menambahkan bahwa kehakiman kedua negara telah bertukar informasi dan dokumen yang sangat baik dalam kerangka komite bersama yang membantu pejabat kehakiman Iran menyelesaikan penyelidikan mereka.

Baca Juga : Hegemoni AS di Asia Barat Berakhir dengan Kegagalan

Tidak ada individu yang kebal dari proses peradilan

Di tempat lain dalam sambutannya, pejabat tinggi Iran mengatakan bahwa berdasarkan Konvensi 1973 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Orang-Orang yang Dilindungi Internasional, termasuk Agen Diplomatik, Iran telah mengirimkan surat resmi melalui saluran diplomatik kepada pemerintah AS, menyerukan pejabat Amerika untuk “mengekstradisi para terdakwa ke Iran atau mengajukan tuntutan terhadap mereka di AS.”

“Batas waktu yang telah kami tetapkan dalam nota diplomatik ini juga telah berakhir dan itu berarti Iran dapat mengambil langkah selanjutnya berdasarkan Konvensi 1973,” kata Gharibabadi, seraya menambahkan bahwa otoritas Amerika “menghindari penerapan keadilan.”

Dia menekankan bahwa tidak ada individu yang kebal dari proses peradilan, dirinya menambahkan bahwa tidak ada hambatan dalam sistem peradilan Iran dalam mengejar kasus pembunuhan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *