Pejabat Israel Cap Organisasi PBB Sebagai Teroris

Purna Warta – Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) berpotensi dicap sebagai organisasi teroris, imunitas staff-staffnya sebagai staff PBB akan dicabut dan aktivitasnya di dalam Israel akan dianggap sebagai pelanggaran hukum, hal itu akibat sejumlah undang-undang yang diajukan di Knesset (parlemen Israel).

UNRWA didirikan pada tahun 1949 untuk menangai masalah pengungsi Palestina dan memiliki mandat untuk beroperasi di Yordania, Suriah, Lebanon, Pesisir Barat dan Gaza. Israel menuduh organisasi PBB ini membantu dan bekerja sama dengan Hamas serta kelompok militan Palestina lainnya.

MK Yulia Malinovsky dari partai Yisrael Beitenu menganjurkan supaya memasukkan organisasi PBB ini ke dalam daftar organisasi teroris. Knesset memberikan 50 banding 10 suara yang mendukung undang-undang tersebut.

Pada pembacaan pertama, undang-undang itu akan melarang segala akitivitas UNRWA di dalam teritori Israel dan akan mencabut segala imunitas hukum para staff yang biasanya dimiliki oleh para pegawai PBB.

UNRWA mengerahkan lebih dari 30.000 orang dan menyediakan bantuan makanan, kesehatan, pendidikan dan layanan sosial pada warga Palestina di Gaza dan juga Pesisir Barat serta pada mereka yang mencari suaka dari negara-negara tetangga.

Menurut Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, lebih dari dua juta orang menggantungkan kehidupan mereka pada organisasi PBB ini.

Pada bulan Januari, Israel mengklaim bahwa staff UNRWA ikut serta dalam penyerangan 7 Oktober serta menuduh staff UNRWA menyediakan intel dan bantuan logistik bagi Hamas. Namun tinjauan independen yang dilakukan PBB mengumumkan bahwa tuduhan Israel tidak berdasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *