Purna Warta – Undang-undang baru yang ditetapkan parlemen AS akan menghapus pendanaan universitas jika menolak menangani protes anti-Israel. Dua orang pejabat As anggota kongres mengajukan undang-undang baru yang mendanai dan menangani pemantauan aksi anti-semit di seluruh universitas secara terpisah.
Baca juga: Rusia dan Cina Menyingkirkan Dollar Dari Perdagangan Mereka
Aturan baru itu diberi nama undang-undang COLUMBIA dan diperkenalkan pada hari Jum’at (26/04) di New York oleh para pejabat AS. Undang-undang ini akan menugaskan departemen pertahanan untuk mengirim pengawas anti-semit pihak ketiga ke setiap universitas negeri. Para pengawas dan inspektur akan mengeluarkan lapron triwulan terkait progres tiap universitas dalam melawan anti-semit. Dana bantuan akan dipotong dari tiap universitas yang gagal menghentikan aksi anti-semit dan kebencian terhadap Yahudi di lingkungan mereka.
Nama undang-undang tersebut diambil dari Universitas Columbia yang mengadakan protes pro-Palestina selama hampir 2 minggu. Unjuk rasa sejenis juga diadakan di universitas-universitas lainnya termasuk Harvard, Yale dan UC Berkeley.
Para pengunjuk rasa menuntut supaya universitas mereka melakukan divestasi dari perusahaan seperti Amazon, Google, dan lainnya yang memilki kontrak dengan pemerintah Israel. Mereka juga menuntut supaya Amerika berhenti memberikan uang kepada Israel, menyebutnya sebagai bentuk genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Unjuk rasa itu tidak dibiarkan begitu saja oleh polisi. Ratusan pengunjuk rasa pada hari Rabu lalu ditangkapi oleh polisi dalam sidak yang dilakukan di sekitar 21 univesitas. Lebih dari 30 orang ditangkap Universitas Texas di Austin dalam penggerebekan bersenjata yang dilakukan aparat. Gubernur Austin bahkan menyebut dalam media sosial bahwa para pengunjuk rasa selayaknya berada di penjara.