Al-Quds, Purna Warta – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melakukan kunjungan ke kompleks Masjid Al-Aqsa di al-Quds Timur yang diduduki dalam sebuah langkah provokatif untuk merayakan hari raya Yahudi Hanukkah, yang menuai kecaman keras dari pihak Palestina.
Baca juga: Jangan Ikut Campur Dalam Politik Kami,” Mantan PM Australia Tegur Netanyahu Usai Serangan di Sydney
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa, Pemerintah Daerah al-Quds mengecam kehadiran perdana menteri Israel di Tembok al-Buraq, yang juga dikenal sebagai Tembok Barat atau Tembok Ratapan, dan menyebutnya sebagai “provokasi baru” di salah satu situs tersuci umat Islam.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tembok tersebut merupakan bagian integral dari kompleks Masjid Al-Aqsa, seraya memperingatkan bahwa tindakan semacam itu berisiko semakin memicu ketegangan di lokasi yang sangat sensitif tersebut.
Kantor Netanyahu merilis foto-foto yang menunjukkan dirinya berada di kompleks tersebut bersama sejumlah pejabat, termasuk Duta Besar Amerika Serikat Mike Huckabee.
Hari raya Hanukkah yang berlangsung selama delapan hari dimulai pada 14 Desember dan berakhir pada 22 Desember.
Menurut otoritas Palestina, sejak Senin sedikitnya 210 pemukim ilegal Israel telah memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan ketat kepolisian Israel untuk menandai perayaan tersebut.
Para pejabat Palestina dan Muslim berulang kali menolak apa yang mereka sebut sebagai “semakin maraknya penyerbuan dan upaya” untuk mengubah status historis dan hukum situs suci tersebut.
Masjid Al-Aqsa, yang merupakan situs tersuci ketiga dalam Islam, telah lama menjadi pusat ketegangan antara Palestina dan Israel.
Ibadah non-Muslim di kompleks suci tersebut dilarang berdasarkan perjanjian yang ditandatangani antara Israel dan pemerintah Yordania setelah pendudukan al-Quds oleh Israel pada tahun 1967. Namun, larangan tersebut dinilai hanya bersifat formal, sementara dalam praktiknya kondisi di lapangan justru merugikan umat Muslim.
Netanyahu saat ini juga menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Al-Quds Timur, tempat Masjid Al-Aqsa berada, diduduki oleh Israel dalam perang Arab–Israel tahun 1967 dan secara sepihak dianeksasi pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.
Berdasarkan hukum internasional, al-Quds Timur dianggap sebagai wilayah pendudukan, dan aktivitas permukiman Israel serta tindakan resmi Israel di kawasan tersebut dinilai ilegal.


