Warga Palestina Hanya Mendapat 66 Izin Bangunan di Tepi Barat Selama 11 Tahun

Granted

Al-Quds, Purna Warta – Rezim Israel hanya memberikan 66 izin bangunan kepada warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki selama periode 11 tahun, demikian laporan media Israel.

Harian Israel Haaretz melaporkan pada Minggu, mengutip sejumlah sumber, bahwa hanya 66 izin bangunan yang diterbitkan bagi warga Palestina antara 2009 hingga 2020.

Sementara itu, 22.000 izin diberikan kepada pemukim Israel ilegal dalam periode yang sama, tambah laporan tersebut.

Laporan itu juga menyoroti pembongkaran luas yang dilakukan otoritas Israel sejak Januari di lingkungan Taawun, selatan Nablus di bagian utara Tepi Barat yang diduduki.

Al-Taawun, lanjut laporan tersebut, hanyalah “satu contoh dari percepatan pembongkaran di seluruh Tepi Barat.”

Lingkungan tersebut berada di Area C dan “tidak menerima izin bangunan dari otoritas Israel, meskipun lokasinya jauh dari permukiman atau jalan akses mana pun.”

“Karena sebagian besar Tepi Barat tertutup bagi pembangunan Palestina, warga terpaksa membangun tanpa izin,” tulis harian Israel tersebut.

Pada Januari saja, tentara Israel menghancurkan total 24 bangunan Palestina di Area C karena tidak memiliki izin bangunan.

Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) baru-baru ini menyatakan bahwa sedikitnya 2.461 bangunan Palestina dihancurkan dalam dua tahun terakhir karena ketiadaan izin bangunan, dibandingkan 4.984 bangunan selama sembilan tahun sebelumnya.

Akibatnya, sekitar 3.500 orang kehilangan tempat tinggal dalam dua tahun tersebut.

Kampanye pembongkaran dalam dua tahun terakhir juga bertepatan dengan pengusiran sekitar 80 komunitas Palestina akibat ekspansi cepat pertanian dan pos-pos pemukim.

Warga Palestina memandang langkah-langkah ini sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat.

Israel baru-baru ini menyetujui serangkaian langkah luas di Tepi Barat yang diduduki, yang menurut warga Palestina merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Kesepakatan Oslo dan setara dengan aneksasi de facto atas tanah Palestina.

Kebijakan tersebut, yang diumumkan oleh menteri keuangan garis keras Israel Bezalel Smotrich dan menteri urusan militer Israel Katz, secara signifikan mengubah tata kelola di Tepi Barat, membuka jalan bagi perluasan permukiman, perampasan tanah, dan pengikisan hak-hak sipil Palestina.

Langkah-langkah itu mencabut pembatasan hukum lama terhadap pemukim Israel, mempercepat ekspansi permukiman, serta memperluas otoritas militer dan “sipil” Israel ke wilayah yang sebelumnya berada di bawah kendali parsial Palestina.

Organisation of Islamic Cooperation (OKI) mengecam keras tindakan Israel sebagai bagian dari kebijakan kolonial berkelanjutan, menyebutnya sebagai kejahatan perang dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta resolusi PBB.

Sejumlah negara mayoritas Muslim—termasuk Iran, Saudi Arabia, Jordan, Egypt, Indonesia, United Arab Emirates, Turkey, Qatar, dan Pakistan—mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam langkah tersebut dengan sangat keras.

Mereka menyebut keputusan itu sebagai upaya ilegal untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki, yang merusak stabilitas kawasan dan kenegaraan Palestina.

Baik Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB telah berulang kali mengecam aktivitas permukiman Israel melalui berbagai resolusi.

Dalam pendapat penting pada Juli 2024, International Court of Justice (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat yang diduduki serta Yerusalem Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *