UNRWA: Hukuman Kolektif terhadap Warga Palestina Tidak Dapat Dibenarkan

Hukuman Kolektif Warga Palestina

Gaza, Purna Warta – Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) telah mengutuk serangan intensif Israel di Gaza, dengan mengatakan tidak ada yang dapat membenarkan “penderitaan yang tak terbayangkan” dan “hukuman kolektif” terhadap warga Palestina.

Baca juga: Empat Menteri Israel Serukan Aneksasi Tepi Barat yang Diduduki

Badan PBB mengatakan pada hari Senin bahwa mayoritas penduduk Gaza yang menderita kekejaman tersebut adalah anak-anak sipil, wanita, dan pria biasa.

“Tidak ada yang dapat membenarkan hukuman kolektif terhadap warga Palestina,” katanya.

UNRWA saat ini mengoperasikan 115 tempat penampungan di seluruh Jalur Gaza, menampung lebih dari 90.000 orang terlantar yang kehilangan rumah mereka akibat pemboman yang tidak proporsional.

UNRWA memperingatkan bahwa blokade yang sedang berlangsung, yaitu larangan masuknya bantuan kemanusiaan dan pasokan komersial, semakin memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah sangat buruk di Gaza.

Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan bahwa sekitar 420.000 orang telah mengungsi lagi sejak pendudukan Israel melanjutkan agresinya di Jalur Gaza pada 18 Maret.

Baca juga: Jubir Iran: Pencabutan Sanksi, Tuntutan Utama Iran dalam Perundingan

Pengeboman Israel yang tak henti-hentinya di Gaza terus berlanjut, dengan sedikitnya dua orang tewas dalam serangan terhadap tenda-tenda di apa yang disebut zona aman al-Mawasi. Empat orang lainnya tewas dalam serangan terhadap sebuah rumah di Khan Younis pada hari Senin.

Sumber-sumber rumah sakit di Gaza melaporkan bahwa serangan Israel dari Minggu pagi hingga tengah malam menewaskan 31 warga Palestina lainnya di berbagai bagian Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *