Yerusalem, Purna Warta – Uni Eropa (UE) telah menegaskan bahwa penggusuran dan penghancuran bangunan-bangunan di wilayah milik warga Palestina yang dilakukan rezim Israel adalah ilegal secara hukum internasional dan akan memicu lebih banyak kekerasan.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin (5/7), perwakilan UE di Palestina mengatakan bahwa pihak aparat keamanan Israel minggu lalu telah menghancurkan sebuah toko Palestina di lingkungan timur al-Bustan, Silwan, dan memerintahkan sejumlah pemilik toko lainnya untuk menghancurkan bangunan dan 20 rumah lainnya.
Baca Juga : Update Covid Palestina: 3 Kematian dan 86 Kasus Baru dalam 24 Jam Terakhir
Pernyataan itu menambahkan bahwa lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di distrik Silwan di Yerusalem timur menghadapi ancaman serupa.
“Kebijakan pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Tindakan sepihak yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah hanya akan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang dan mengarah pada kekerasan lebih lanjut dan penderitaan manusia,” ucap pernyataan UE.
Ia meminta pihak berwenang Israel untuk segera menghentikan kegiatan ini dan memberikan izin yang memadai untuk konstruksi hukum dan pengembangan komunitas Palestina, menyoroti penentangannya yang kuat terhadap semua tindakan Israel yang merusak kelangsungan solusi dua negara.
Baca Juga : Pemerintah Israel Berjanji Lanjutkan Perluasan Pemukiman
“Uni Eropa tetap berkomitmen untuk mencapai solusi dua negara — berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam Kesimpulan Dewan Juli 2014 — yang memenuhi kebutuhan keamanan Israel dan Palestina serta aspirasi Palestina untuk kenegaraan dan kedaulatan, mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967, dan menyelesaikan semua masalah status permanen untuk mengakhiri konflik,” lanjut pernyataan itu.