Al-Quds, Purna Warta – Pasukan Israel menembak dan membunuh seorang remaja Palestina di Tepi Barat setelah ia diduga melakukan operasi penikaman terhadap tentara Israel.
Militer Israel menyatakan bahwa korban menyerang tentara di sebuah lokasi di Tepi Barat dan sempat melukai salah satu tentara. Dalam upaya menghentikannya, pasukan menembaki remaja tersebut hingga tewas.
Media Palestina melaporkan bahwa tubuh korban kemudian dibawa oleh pasukan Israel, dan sejumlah rumah keluarganya digeledah dalam operasi militer.
Warga Palestina di Tepi Barat terus menghadapi kekerasan militer Israel dan serangan pemukim, di tengah perang di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 70.000 orang sejak Oktober 2023.
Organisasi hak asasi manusia memperingatkan bahwa kekerasan yang terus berlangsung meningkatkan risiko pembersihan etnis terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di Palestina historis sebagai ilegal dan mendesak penghapusan semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan al-Quds Timur.
Meskipun putusan ini bersifat penasihat dan tidak mengikat secara hukum, hal ini memiliki arti politik penting karena merupakan kali pertama ICJ menilai legalitas pendudukan yang telah berlangsung selama 57 tahun.


