New York, Purna Warta – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keputusan terbaru Israel yang mengesahkan langkah-langkah untuk mempermudah perluasan permukiman serta memperluas kendali administratif dan penegakan hukum Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Guterres menyampaikan pernyataan tersebut pada Senin, menyusul kecaman serupa dari sejumlah negara kawasan yang menilai langkah Israel sebagai upaya menuju aneksasi wilayah pendudukan tersebut.
Langkah-langkah yang disetujui oleh kabinet keamanan Israel pada 8 Februari 2026 itu mencakup pelonggaran pembatasan bagi pemukim Yahudi untuk membeli tanah di wilayah tersebut, pencabutan kerahasiaan catatan pendaftaran tanah, serta perluasan kewenangan penegakan hukum Israel di Area A dan B yang berdasarkan Perjanjian Oslo berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina.
Para pejabat Palestina menilai langkah-langkah tersebut sebagai percepatan aneksasi de facto, pelanggaran hukum internasional, serta upaya yang merusak prospek solusi dua negara.
Melalui juru bicaranya, Stéphane Dujarric, Guterres kembali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur (al-Quds), beserta rezim dan infrastruktur pendukungnya, tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan.
Ia mendesak Israel untuk membatalkan kebijakan tersebut, seraya memperingatkan bahwa arah kebijakan saat ini—termasuk keputusan ini—terus menggerus kelayakan solusi dua negara yang dinegosiasikan, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan dan hukum internasional.
Uni Eropa turut mengecam keputusan tersebut sebagai langkah lain ke arah yang keliru, yang semakin mempersulit upaya perdamaian.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras tindakan Israel sebagai bagian dari kebijakan kolonial yang berkelanjutan, serta menyebutnya sebagai kejahatan perang dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
Sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim—termasuk Arab Saudi, Yordania, Mesir, Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, Qatar, dan Pakistan—mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam langkah tersebut dengan sekeras-kerasnya.
Mereka menilai keputusan itu sebagai upaya ilegal untuk memberlakukan kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki, yang mengancam stabilitas kawasan dan merusak visi solusi dua negara.
Kelompok-kelompok perlawanan Palestina, termasuk Hamas dan Jihad Islam Palestina, juga mengecam kebijakan ekspansionis tersebut. Mereka menuding Amerika Serikat serta negara-negara yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel bertanggung jawab karena memungkinkan atau gagal mencegah dampak dari kebijakan tersebut.
Perkembangan ini mengikuti pola percepatan aktivitas permukiman, termasuk persetujuan terbaru atas pembangunan ribuan unit hunian—seperti di kawasan E1—serta pendirian permukiman baru, yang terus menuai kecaman internasional.
Pernyataan Hamas dan Jihad Islam Palestina sejalan dengan reaksi luas Palestina lainnya, termasuk dari Otoritas Palestina dan Fatah, yang menyebut langkah-langkah tersebut sebagai “kriminal” dan bertujuan memperkokoh aneksasi dengan melanggar hukum internasional serta Perjanjian Oslo.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa dibukanya akses publik terhadap daftar kepemilikan tanah dapat memudahkan pemukim mendekati atau menekan pemilik tanah Palestina untuk menjual tanah mereka, sehingga mempercepat perluasan permukiman dan semakin mempersulit klaim pendirian negara Palestina di masa depan.
Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah pendudukan, di mana aktivitas permukiman Israel terus meningkat meskipun mendapat kecaman luas dari komunitas internasional.


