Ribuan Jamaah Shalat di Masjid Al-Aqsa Saat Rezim Israel Memperketat Kehadiran Selama Ramadan

Al-Quds, Purna Warta – Ribuan warga Palestina melaksanakan shalat Tarawih pertama Ramadan pada Selasa malam di kompleks Al-Aqsa di Al-Quds yang diduduki, sementara pasukan keamanan dari rezim Israel tetap terlihat di seluruh lokasi.

Para jamaah memenuhi aula tertutup dan halaman terbuka masjid saat khatib Sheikh Yusuf Abu Sneineh memimpin shalat Maghrib, menurut saksi mata.

Video yang beredar online menunjukkan personel polisi dari rezim Israel ditempatkan di dalam kompleks dan bergerak di antara para jamaah selama shalat.

Sementara itu, terkait dimulainya Ramadan, Mufti Agung Sheikh Mohammed Hussein sebelumnya mengumumkan bahwa hari Rabu akan menandai hari pertama bulan suci tersebut.

“Bulan sabit Ramadan telah terlihat sesuai dengan prosedur hukum Islam,” katanya, menegaskan bahwa 18 Februari 2026 bertepatan dengan hari pertama Ramadan 1447 dalam kalender Islam.

Dalam konteks politik yang lebih luas, salat tersebut terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah Al-Quds Timur yang diduduki, khususnya di sekitar Kota Tua dan kompleks masjid, di mana otoritas dari rezim Israel telah memperluas tindakan keamanan, termasuk penangkapan dan larangan sementara terhadap tokoh agama dan aktivis.

Pengawas hak asasi manusia juga telah menyampaikan kekhawatiran, dengan Euro-Mediterranean Human Rights Monitor menyatakan bahwa pembatasan di seluruh Tepi Barat telah meningkat menjelang Ramadan dan memengaruhi akses ke tempat ibadah.

Menurut angka yang dikutip oleh Pemerintah Provinsi Al-Quds, lebih dari 250 perintah yang melarang warga Palestina memasuki kompleks masjid telah dikeluarkan sejak awal tahun 2026.

Dalam perkembangan terkait, pihak berwenang menahan Sheikh Mohammad Al-Abbasi pada Senin malam sebelum membebaskannya dengan larangan satu minggu yang dapat diperpanjang dari masjid, kata pemerintah provinsi.

Jika dilihat dari konteks konflik yang lebih luas, Israel telah mengintensifkan operasi sejak melancarkan kampanye militernya di Gaza pada 8 Oktober 2023.

Warga Palestina memandang eskalasi tersebut — termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan permukiman — sebagai langkah menuju aneksasi wilayah secara formal.

Di bidang hukum, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *