Tel Aviv, Purna Warta – Israel menyerang Afrika Selatan setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah darurat bagi rezim tersebut untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang terkepung.
Dalam pengajuannya ke ICJ yang dipublikasikan pada hari Senin, rezim tersebut mengklaim bahwa rezim tersebut “memiliki keprihatinan yang nyata terhadap situasi kemanusiaan dan nyawa orang yang tidak bersalah, seperti yang ditunjukkan oleh tindakan yang telah dan sedang diambilnya”!
Baca Juga : Hamas: Israel Berusaha Mengganggu Pembicaraan Doha mengenai Gencatan Senjata
Israel telah membunuh lebih dari 31.700 warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Rezim mengatakan permintaan berulang kali dari Afrika Selatan untuk memberikan bantuan tambahan ke Gaza merupakan pelanggaran prosedur pengadilan.
Pengacara rezim tersebut mengatakan bahwa tindakan pengadilan Afrika Selatan terhadap Israel dan permintaannya untuk melakukan tindakan baru “menjijikkan secara moral.”
Pada tanggal 6 Maret, Afrika Selatan mengajukan “permintaan mendesak” kepada ICJ untuk “indikasi tindakan sementara tambahan dan perubahan” atas perintah pengadilan yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari dan “keputusan” tanggal 16 Februari yang menangani kasus tersebut. Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza, menurut ICJ.
Sejumlah organisasi bantuan telah berbicara tentang pasukan Israel dengan sengaja menyebabkan penderitaan kemanusiaan di Gaza, di mana puluhan ribu orang tewas dalam pemboman dan kelaparan yang mengancam.
Baca Juga : AS Kirim Pesan Tahun Baru yang Tendensius kepada Warga Iran
Kasus ICJ Afrika Selatan melawan Israel
“Sama seperti permohonan Afrika Selatan yang melembagakan persidangan saat ini, permohonan tersebut sama sekali tidak berdasar pada fakta dan hukum, menjijikkan secara moral, dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida dan Pengadilan itu sendiri,” demikian bunyi pengajuan tersebut.
Banyak pakar hukum mengatakan pembunuhan massal yang dilakukan pasukan Israel terhadap warga Gaza merupakan contoh genosida.
Afrika Selatan mengatakan rezim tersebut gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Mereka mengajukan gugatan terhadap Israel pada akhir Desember.
Negara Afrika ini telah menjadi kritikus terang-terangan terhadap Tel Aviv, mengecam perang genosida yang dilakukan rezim tersebut di Gaza.
Baca Juga : Perlawanan Irak Kembali Targetkan Bandara Tel Aviv
Pada tanggal 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara yang memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.
Mereka memerintahkan tindakan sementara, dengan mengatakan rezim harus menerapkan langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida dan memungkinkan bantuan kemanusiaan menjangkau masyarakat Gaza.