New York, Purna Warta – Perserikatan Bangsa – Bangsa sangat mengutuk kelanjutan pemukiman Zionis Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dan menyerukan untuk segera mengakhirinya.
Menurut Kantor Berita Anatolia, anggota Komite Keempat Majelis Umum PBB memberikan suara pada rancangan resolusi tentang pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Golan Suriah yang diduduki.
Baca Juga : 4 Tuntutan Turki Untuk Mencairkan Hubungan Beku dengan Yunani
Resolusi tersebut disahkan dengan 143 suara mendukung, 7 menentang (termasuk Amerika Serikat dan Israel) dan 16 abstain, hal ini menunjukkan jumlah mayoritas yang luar biasa.
Resolusi itu “mengutuk pembangunan permukiman oleh Israel di dalam dan sekitar Yerusalem Timur, termasuk apa yang disebut Israel sebagai Rencana E-1, yang bertujuan untuk menghubungkan permukiman ilegal di sekitar Yerusalem Timur dan meningkatkan isolasi.”
Resolusi itu juga mengutuk penghancuran terus-menerus atas rumah-rumah Palestina, pengusiran warga Palestina dari Yerusalem Timur, dan perampasan hak warga Palestina untuk tinggal di sana.
Baca Juga : Pejabat Hamas: Kami Bangga Punya Hubungan Dengan Iran
Resolusi PBB juga mengutuk aktivitas pemukiman di Ghor, Yordania, yang semakin memecah wilayah Palestina yang diduduki dan melemahkan kedekatan geografisnya.
Resolusi itu juga mengutuk pembongkaran bangunan Palestina di lingkungan Wadi al-Homs di selatan Yerusalem Timur, karena hal ini melanggar hukum internasional.
Selain itu, resolusi PBB menyerukan semua tindakan kekerasan, perusakan, pelecehan, hasutan oleh para pemukim Israel di wilayah pendudukan Palestina – termasuk Yerusalem Timur – terhadap warga sipil Palestina, terutama anak-anak, dan harta benda mereka, termasuk situs-situs bersejarah dan Keagamaan dan tanah pertanian.
Baca Juga : Bagheri: Masalah Utama Pembicaraan Adalah Konsekuensi Penarikan AS Dari JCPOA Bukan Nuklir
Resolusi tersebut menekankan bahwa pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Golan Suriah yang diduduki adalah ilegal dan hal ini merupakan hambatan bagi perdamaian serta pembangunan ekonomi dan sosial Palestina.
Selain itu, resolusi PBB menyerukan diakhirinya semua aktivitas permukiman Israel di seluruh wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan solusi dua negara berdasarkan perbatasan pra-1967.
Komite Keempat Majelis Umum PBB membahas isu-isu politik tertentu dan dekolonisasi, serta berbagai isu yang berkaitan dengan media pemberitaan, pemeliharaan perdamaian dan misi politik khusus.
Baca Juga : Sayyid Hasan Nasrullah: Arab Saudi Cari Alasan Buat Krisis di Lebanon