Riyadh, Purna Warta – Organisasi Kerja Sama Islam pada hari Kamis menggelar rapat luar biasa Komite Eksekutif di tingkat perwakilan tetap di kantor pusatnya di Jeddah, guna membahas perkembangan terbaru di Republik Federal Somalia. Rapat ini diselenggarakan menyusul langkah rezim Zionis yang mengakui wilayah yang disebut “Somaliland” sebagai negara merdeka, dan dihadiri oleh perwakilan dari lebih dari 30 negara anggota.
Dalam rapat tersebut, delegasi Negara Palestina dipimpin oleh Duta Besar Hadi Shibli, Wakil Tetap Palestina untuk OKI, didampingi oleh Naseeb al-Za’anin, Wakil Delegasi. Para peserta dalam pernyataan penutup secara tegas mengecam dan menolak langkah “Israel” tersebut, serta menegaskan solidaritas penuh dengan Republik Somalia dan komitmen negara-negara anggota untuk mendukung keamanan, stabilitas, persatuan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Somalia.
Dalam bagian khusus pernyataan yang membahas Palestina, ditegaskan penolakan sepenuhnya terhadap setiap kemungkinan keterkaitan langkah tersebut dengan upaya pemindahan paksa bangsa Palestina. Pernyataan itu juga menyampaikan penolakan tegas terhadap setiap rencana, kebijakan, atau seruan yang dalam bentuk apa pun dapat mengarah pada pengusiran atau pemindahan paksa warga Palestina, baik di dalam maupun di luar Palestina—termasuk Jalur Gaza—atau yang bertujuan mengubah kondisi geografis dan demografis wilayah pendudukan.
Pernyataan tersebut juga memperingatkan seluruh negara agar menghindari segala bentuk kerja sama langsung maupun tidak langsung dengan rencana pemindahan paksa yang dilakukan rezim Zionis, serta menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama dalam konteks ini dapat dianggap sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan hukum humaniter, yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum.
Rapat tersebut juga mengecam keputusan-keputusan rasis Knesset terhadap rakyat Palestina dan para tahanan Palestina, serta rencana aneksasi dan pembangunan permukiman ilegal yang bertujuan mengubah status geografis dan demografis wilayah pendudukan—termasuk al-Quds (Yerusalem).
Selain itu, rapat menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan kolonial ilegal “Israel” berdasarkan hukum internasional, resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta putusan-putusan peradilan internasional terkait, termasuk pembongkaran rezim permukiman ilegal.


