Al-Quds, Purna Warta – Ekspansi cepat proyek tenaga surya Israel di Tepi Barat menyebabkan perluasan permukiman ilegal, sementara komunitas Palestina tetap tanpa akses listrik, mendorong penggusuran, dan semakin mengukuhkan pendudukan Israel, demikian menurut sebuah laporan.
Laporan yang diterbitkan oleh +972 Magazine pada Jumat mengungkapkan bahwa proyek tenaga surya Israel di Tepi Barat yang diduduki hanya menguntungkan permukiman ilegal rezim tersebut, sementara komunitas Palestina tidak memiliki akses listrik yang andal, dan instalasi panel surya mereka kerap dihancurkan oleh para pemukim atau dibongkar oleh otoritas Israel.
Laporan itu menyoroti permukiman di Lembah Yordan, seperti Shadmot Mehola dan Netiv Hagdud, di mana ladang tenaga surya berskala besar didukung oleh perusahaan internasional dan program yang didanai pemerintah.
Instalasi tersebut memasok listrik bagi ratusan pemukim, menghasilkan pendapatan, dan terintegrasi dengan jaringan listrik Israel.
Organisasi hak asasi manusia memperingatkan bahwa proyek-proyek ini secara langsung berkontribusi terhadap penggusuran warga Palestina dan perluasan infrastruktur permukiman.
Jordan Valley Activists (JVA) mendokumentasikan sejumlah kasus di mana para pemukim menyerang desa-desa Palestina untuk memfasilitasi pertumbuhan permukiman.
Menurut organisasi tersebut, serangan-serangan itu mencakup perusakan properti, penghancuran infrastruktur, dan intimidasi terhadap penduduk.
Komunitas seperti Al-Farsiya, Ein al-Beida, dan Khirbet al-Makhoul di Lembah Yordan menghadapi pelecehan berulang, kehilangan lahan penggembalaan, serta pembongkaran rumah dan fasilitas dasar, yang memaksa banyak keluarga untuk pindah.
“Proyek tenaga surya ini bukan sekadar soal energi,” ujar JVA. “Ini adalah alat untuk memaksa warga Palestina keluar dari tanah mereka.”
Perusahaan internasional terlibat secara signifikan dalam infrastruktur tenaga surya di permukiman. Perusahaan berbasis di AS SolarEdge, raksasa energi Prancis EDF, serta perusahaan Jerman seperti Siemens dan PADCON telah memasok teknologi dan pendanaan untuk instalasi di Tepi Barat yang diduduki maupun wilayah Naqab.
Who Profits, pusat riset yang melacak keterlibatan korporasi dalam pendudukan, melaporkan bahwa investasi-investasi tersebut membantu mempertahankan kontrol Israel atas tanah Palestina dengan dalih pengembangan energi hijau.
Insentif finansial bagi para pemukim pun jelas. Ladang tenaga surya Shadmot Mehola yang membentang lebih dari 50.000 meter persegi dengan kapasitas lima megawatt menerima pembayaran yang dijamin dari Kementerian Energi Israel, menyediakan listrik yang stabil sekaligus keuntungan jangka panjang.
Noam Bigon, administrator permukiman tersebut, mengakui motivasi ekonomi di balik proyek itu dengan mengatakan bahwa “di atas panel-panel itu, Anda bisa menggambar tanda dolar.”
Sementara itu, kurang dari 2 persen permohonan izin warga Palestina untuk instalasi tenaga surya di Area C—yang berada di bawah pendudukan Israel—disetujui.
Desa-desa seperti Al-Jiftlik dan Fasayil secara sistematis ditolak izinnya, membuat penduduk bergantung pada sistem tenaga surya kecil yang rapuh dan rentan terhadap penggusuran lebih lanjut.
Ekspansi infrastruktur tenaga surya ini terkait erat dengan pertumbuhan permukiman. Kawasan industri baru dan proyek perumahan kerap menyusul pemasangan panel surya, sehingga semakin memperkuat pendudukan.
Para pengamat menyebut fenomena ini sebagai bentuk “kolonialisme hijau”, di mana proyek energi terbarukan dimanfaatkan untuk menggusur penduduk asli dan mengonsolidasikan kontrol atas wilayah.
Laporan yang diterbitkan pada Kamis oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) di Tepi Barat yang diduduki mendokumentasikan penggunaan kekuatan secara sistematis dan melawan hukum oleh pasukan bersenjata Israel, termasuk penggunaan berkelanjutan peralatan dan metode yang dirancang untuk peperangan.
Laporan tersebut juga menyoroti penangkapan sewenang-wenang secara luas, penyiksaan, serta berbagai bentuk perlakuan buruk terhadap warga Palestina dalam tahanan, serta penghancuran properti.
Menurut OHCHR, praktik-praktik tersebut digunakan “untuk secara sistematis mendiskriminasi, menindas, mengendalikan, dan mendominasi rakyat Palestina.”


