Tel Aviv, Purna Warta – Persidangan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang telah berjalan lama atas sejumlah tuduhan korupsi dilanjutkan setelah terhenti selama dua bulan karena perang rezim di Gaza.
Netanyahu menghadapi tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan dalam satu kasus. Dalam dua kasus lainnya, ia menghadapi tuduhan serupa atas penipuan dan pelanggaran kepercayaan.
Baca Juga : Angkatan Laut Yaman Targetkan Kapal Israel di Bab al-Mandeb
Jaksa mengatakan antara tahun 2007 dan 2016 Netanyahu diduga menerima hadiah senilai $195.000 sebagai imbalan atas bantuan finansial atau pribadi.
Netanyahu membantah melakukan kesalahan. Pengadilan di wilayah pendudukan al-Quds akan mulai menyidangkan kasus ini pada hari Senin.
Tuduhan suap dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda. Penipuan dan pelanggaran kepercayaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.
Ketika gerakan perlawanan Palestina Hamas melancarkan Operasi Badai Al-Aqsa yang mengejutkan terhadap rezim tersebut pada tanggal 7 Oktober, persidangan tersebut dihentikan sementara atas perintah darurat dari menteri kehakiman Israel.
Dalam acara tersebut, Netanyahu memerintahkan pasukan militer Israel untuk menyerang Jalur Gaza yang terkepung dengan kekuatan “yang belum pernah terjadi sebelumnya.”
Baca Juga : Presiden Kolombia Sebut Serangan Udara Israel di Gaza sebagai Praktik Nazi
Israel sejauh ini telah membunuh lebih dari 15.500 orang, menurut Kementerian Kesehatan Gaza. 70 persen dari mereka yang terbunuh adalah perempuan dan anak-anak.
Netanyahu mengatakan pada hari Sabtu bahwa invasi udara dan darat terhadap wilayah Palestina yang terkepung akan terus berlanjut “sampai kita mencapai semua tujuan kita.”
Perdana menteri yang paling lama menjabat di rezim tersebut kini menghadapi seruan untuk melakukan penyelidikan kejahatan perang.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, yang berulang kali menyerukan agar Netanyahu diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), mengatakan pada hari Senin bahwa “Netanyahu, yang saat ini menjadi penjagal Gaza, akan diadili sebagai penjagal Gaza.”
Baca Juga : Irak dan Iran Punya Pandangan Serupa terhadap Palestina dan Perang Gaza
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada bulan November kantornya telah menerima rujukan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di wilayah Palestina. Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti mengajukan rujukan tersebut, menurut Khan.