Pergerakan Berbahaya Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Taharrukat

Al-Quds, Purna Warta – Menurut laporan Kantor Berita Shehab, Azmi Shaqir, Direktur Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota al-Zawiya di barat Provinsi Salfit, mengungkapkan bahwa pergerakan permukiman rezim Israel terhadap wilayah-wilayah Palestina menunjukkan langkah berbahaya untuk memaksakan realitas baru serta memperluas permukiman ilegal dengan mengorbankan rakyat Palestina dan merampas tanah-tanah mereka.

Baca juga: Bom Dokumen Epstein: Tuduhan Serius Terkait Perilaku Trump terhadap Anak di Bawah Umur

Shaqir menjelaskan bahwa pada tahun 2019, otoritas pendudukan mengumumkan penyitaan area luas dari tanah al-Zawiya dengan dalih pembangunan pemakaman Israel bagi para pemukim. Langkah ini merupakan bagian dari rencana permukiman yang lebih besar untuk mendirikan kawasan industri, yang mencakup tanah milik kota Azzun di Provinsi Qalqilya serta tanah milik kota al-Zawiya, Rafat, dan Deir Ballut di Provinsi Salfit, yang terletak di wilayah barat Tepi Barat.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota al-Zawiya bersama para penduduk setempat, dengan dukungan pengacara dari Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman, telah menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan dan peta yang diperlukan ke Mahkamah Agung Israel. Namun demikian, pihak pendudukan pada akhirnya menyetujui pembangunan pemakaman bagi para pemukim sebagai tahap pertama, yang mencakup sekitar 180 dunam tanah kota (satu dunam setara dengan 1.000 meter persegi).

Shaqir menegaskan bahwa antara 7 Oktober 2023 hingga Januari 2026, otoritas pendudukan mulai melakukan persiapan pembangunan pemakaman tersebut di area seluas sekitar 50 dunam, yang dirancang untuk menampung sekitar 35.000 makam. Pemakaman itu secara resmi dibuka pada 17 Januari 2026 dengan dilaksanakannya pemakaman jenazah pertama.

Ia menjelaskan bahwa pemakaman tersebut dibangun di sisi barat Kota al-Zawiya, di belakang tembok pemisah, yang secara langsung menghalangi para petani Palestina untuk mengakses tanah mereka, bercocok tanam, serta membatasi area penggembalaan. Kondisi ini, menurutnya, mendukung proyek permukiman ilegal dan memperluas pengaruh para pemukim Israel.

Baca juga: Satu Orang Tewas dalam Serangan Udara Terbaru Israel di Lebanon Selatan di Tengah Pelanggaran Gencatan Senjata

Shaqir menegaskan bahwa pembangunan dan perluasan pemakaman bagi para pemukim dengan mengorbankan tanah pertanian warga Palestina merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak kepemilikan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai metode baru untuk memaksakan realitas di lapangan serta mencegah para pemilik tanah mengakses lahan mereka sendiri.

Menurutnya, kebijakan ini semakin memperparah penderitaan rakyat Palestina, mengancam mata pencaharian mereka, dan melemahkan setiap harapan untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *