Al-Quds, Purna Warta – Menurut laporan kantor-kantor berita lokal, Pemerintah Provinsi al-Quds dalam pernyataan di laman Facebook-nya mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas langkah “otoritas pendudukan Israel” yang memperpanjang satu jam setiap hari waktu serbuan pemukim ke Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa pihaknya sangat khawatir langkah sementara ini akan berubah menjadi kebijakan permanen bahkan setelah berakhirnya bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi al-Quds menyebut keputusan itu sebagai “eskalasi berbahaya” yang menargetkan status historis dan hukum yang berlaku di Masjid Al-Aqsa serta secara terang-terangan memprovokasi perasaan umat Islam di al-Quds, Palestina, dan seluruh dunia.
Lembaga tersebut juga menyatakan bahwa keputusan ini bertepatan dengan “kampanye provokatif yang dipimpin oleh asosiasi-asosiasi ekstremis Zionis,” termasuk penyebaran video yang bertujuan menutup Masjid Al-Aqsa dan mempromosikan narasi keagamaan palsu mengenai “kesucian tempat tersebut bagi orang Yahudi.”
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan upaya terang-terangan untuk memaksakan realitas baru melalui kekuatan dan mengukuhkan pembagian waktu dan ruang di Masjid Al-Aqsa.
Lembaga Palestina itu menegaskan bahwa “Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah yang sepenuhnya Islami, dan seluruh tindakan pendudukan terhadapnya batal dan ilegal serta merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi legitimasi internasional yang relevan.”
Pemerintah Provinsi al-Quds Sharif menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas konsekuensi kebijakan-kebijakan yang memicu ketegangan tersebut.
Sementara itu, polisi rezim pendudukan memperpanjang durasi serbuan pagi pemukim ke Masjid Al-Aqsa selama satu jam dan membatalkan serbuan setelah salat zuhur.
Berdasarkan pengumuman kelompok pemukim Zionis di media sosial, pelaksanaan serbuan selama bulan Ramadan akan berlangsung selama lima jam setiap hari — kecuali Jumat dan Sabtu — dari pukul 06.30 hingga 11.30 waktu al-Quds.
Sebelum datangnya bulan suci Ramadan, serbuan dilakukan dalam dua sesi pagi, dari pukul 07.00 hingga 11.00, dan sesi kedua dari pukul 12.30 hingga 14.00 setelah salat zuhur.
Di sisi lain, rezim Israel pada Rabu juga mengumumkan bahwa salat Jumat di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan akan disertai pembatasan, dan hanya 10.000 warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki yang diizinkan melaksanakan salat, itu pun dengan syarat memperoleh izin keamanan terlebih dahulu, sebagaimana diumumkan oleh Kantor Koordinator Kegiatan Pemerintah Israel di Wilayah Palestina.
Padahal, Masjid Al-Aqsa pada bulan Ramadan — khususnya pada hari Jumat — jika seluruh pelataran, ruang salat tertutup, dan area terbuka dimanfaatkan, mampu menampung antara 350.000 hingga 400.000 jamaah. Namun, menurut pihak Israel, hanya pria berusia di atas 55 tahun, perempuan di atas 50 tahun, dan anak-anak hingga usia 12 tahun dengan pendampingan kerabat tingkat pertama yang diizinkan masuk.
Rezim Israel setiap tahun pada bulan Ramadan memberlakukan langkah-langkah keamanan luas di al-Quds Timur yang diduduki dan sekitarnya serta menerapkan pembatasan ketat bagi warga Palestina untuk memasuki Masjid Al-Aqsa.
Perlu dicatat bahwa serbuan Zionis ke Masjid Al-Aqsa dimulai sejak 2003 berdasarkan keputusan polisi Israel, meskipun terdapat permintaan berulang dari Otoritas Wakaf Islam al-Quds untuk menghentikannya.
Di sisi lain, warga Palestina menganggap al-Quds Timur yang diduduki sebagai ibu kota negara masa depan mereka dan merujuk pada resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan kota tersebut pada 1967 maupun aneksasinya pada 1980. Sejak dimulainya perang Gaza pada 8 Oktober 2023, rezim Zionis melalui militernya dan para pemukim telah meningkatkan serangan dan tindakannya di Tepi Barat, termasuk al-Quds Sharif, berupa pembunuhan massal, penghancuran rumah dan fasilitas, pengusiran warga Palestina, serta perluasan permukiman.


