Paris, Purna Warta – Sebuah pengadilan pidana di Nice menjatuhkan hukuman penjara selama 15 bulan kepada aktivis pro-Palestina sekaligus seorang ibu, Amira Zaiter, atas unggahan media sosial yang mengecam perang genosida Israel di Gaza. Putusan ini dinilai sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan ujaran anti-genosida dan membungkam suara-suara yang mendukung Palestina.
Putusan yang dibacakan pada Jumat oleh Pengadilan Pidana Nice tersebut termasuk salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan di Prancis dalam beberapa tahun terakhir terkait ekspresi politik di dunia maya.
Para pegiat hak asasi manusia memperingatkan bahwa vonis ini mencerminkan pergeseran berbahaya menuju kriminalisasi perbedaan pendapat, terutama ketika kritik tersebut menantang kebijakan Israel.
Zaiter kembali hadir di hadapan pengadilan pada 23 Januari setelah hampir dua bulan menjalani penahanan praperadilan. Selama periode tersebut, ia dipisahkan dari putrinya yang masih kecil dan kontaknya dengan dunia luar sangat dibatasi.
Jaksa mengajukan dakwaan terkait unggahan yang dipublikasikan di platform media sosial X dan Instagram antara 26 Juni hingga 13 Oktober 2025.
Perkara ini berfokus pada unggahan ulang materi anti-Zionis, pernyataannya yang menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, serta ekspresi solidaritasnya terhadap gerakan perlawanan Palestina, Hamas, di tengah agresi Israel yang terus berlangsung.
Pihak penuntut menuntut hukuman penjara dua tahun, kelanjutan penahanan, pencantuman nama Zaiter dalam basis data pelaku terorisme Prancis (FIJAIT), larangan memegang jabatan publik selama sepuluh tahun, serta denda keuangan.
Pengamat persidangan melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan Zaiter bersalah atas 12 pelanggaran. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan dengan pelaksanaan segera, memerintahkan pencantuman namanya dalam berkas FIJAIT, serta melarangnya menduduki jabatan publik selama satu dekade.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Zaiter membayar ganti rugi sebesar 6.200 euro kepada sejumlah organisasi Zionis, termasuk LICRA dan CRIF Sud-Est.
Vonis ini merupakan hukuman kedua yang diterima Zaiter terkait dukungannya yang terbuka terhadap Palestina dan Hamas.
Pada November 2024, ia sebelumnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dengan dua tahun masa percobaan. Putusan tersebut kemudian diringankan oleh Pengadilan Banding Aix-en-Provence menjadi 18 bulan, dengan 12 bulan masa percobaan dan pengawasan.
Zaiter, yang berusia sekitar tiga puluhan tahun dan tidak memiliki catatan kriminal sebelum perkara-perkara ini, merupakan salah satu pendiri Asosiasi Nice à Gaza.
Dalam kasus terbaru ini, pengadilan juga menyinggung sebuah unggahan mengenai Illan Choukroune, seorang tentara cadangan Prancis yang bertugas di militer Israel, yang oleh Zaiter disebut sebagai pelaku genosida. Ia tetap pada pernyataannya dan menyatakan keterkejutannya karena ujaran politik semacam itu diperlakukan sebagai ujaran kebencian.
Pengacara pembela Kada Sadouni mengecam putusan tersebut sebagai sangat tidak adil dan memperingatkan bahwa kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan berekspresi, ruang debat publik, serta pembungkaman sistematis terhadap pandangan yang dianggap tidak sejalan secara politik.
Ia menambahkan bahwa pengadilan tampaknya bermaksud menjadikan Zaiter sebagai contoh dan mengonfirmasi bahwa upaya banding masih sedang dipertimbangkan.


