Al-Quds, Purna Warta – Sumber Palestina melaporkan bahwa pengadilan militer di Jalur Gaza telah menghukum mati seseorang yang menjadi mata-mata untuk negara asing.
Sumber-sumber Palestina mengumumkan hukuman mati seorang mata-mata di Jalur Gaza sore ini (Rabu, 14/4).
Menurut situs berita Sabaq 24, Pengadilan Banding Militer Organisasi Peradilan Militer Jalur Gaza menyatakan bahwa terdakwa B, C, bekerja sama dengan badan intelijen asing yang melakukan permusuhan kepada Palestina yang melanggar Pasal 144 KUHP Palestina 1979.
Pernyataan tersebut selanjutnya menyebutkan bahwa pria tersebut telah dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Yudisial No. 4 yang dikeluarkan tahun 2008.
Namun, pernyataan itu tidak menyebutkan negara atau perangkat yang memiliki kerjasama intelijen dengan orang tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri Jalur Gaza sebelumnya telah mengumumkan penangkapan anggota kelompok yang ditugaskan oleh rezim Zionis yang berencana melakukan operasi sabotase terhadap kelompok perlawanan di Gaza.
Kementerian Dalam Negeri di Jalur Gaza mengatakan bahwa interogasi awal mengungkapkan bahwa orang-orang ini mencoba melakukan operasi sabotase terhadap pasukan perlawanan atas perintah langsung agen intelijen Israel.