Al-Quds, Purna Warta – Committee to Protect Journalists (CPJ) secara terdokumentasi mengumumkan bahwa rezim Zionis telah menahan lebih dari 94 jurnalis dan aktivis media Palestina dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Januari 2026.
Menurut laporan komite tersebut, para jurnalis Palestina dipenjara dan mengalami pelanggaran hukum secara sistematis oleh rezim pendudukan semata-mata karena aktivitas profesional mereka. Pelanggaran terhadap hak-hak jurnalis Palestina itu meliputi pemukulan, kelaparan, serta pengabaian layanan medis.
Komite Perlindungan Jurnalis menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel mencerminkan kebijakan yang disengaja untuk mengintimidasi dan membungkam jurnalis. Komite tersebut menyerukan kepada masyarakat internasional agar menyelidiki pelanggaran terhadap jurnalis di penjara-penjara Israel.
CPJ juga memperingatkan bahwa Israel harus mengizinkan para pengamat internasional mengakses lokasi-lokasi penahanan jurnalis Palestina.
Pemberitaan Terkait
Lonjakan Pelanggaran terhadap Jurnalis di Gaza dan Tepi Barat
Sejak dimulainya agresi Israel di Gaza pada Oktober 2023, berbagai organisasi hak asasi manusia melaporkan peningkatan tajam pelanggaran terhadap jurnalis Palestina, termasuk penangkapan, penahanan administratif tanpa dakwaan, serta pembatasan akses liputan di wilayah konflik.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa jurnalis yang bertugas meliput operasi militer di Gaza dan Tepi Barat menjadi sasaran langsung serangan maupun intimidasi, di tengah meningkatnya eskalasi keamanan di wilayah tersebut.
Seruan Organisasi Internasional untuk Perlindungan Jurnalis
Sejumlah lembaga internasional, termasuk Reporters Without Borders dan International Federation of Journalists, sebelumnya juga menyuarakan keprihatinan atas keselamatan jurnalis Palestina. Mereka menyerukan perlindungan segera terhadap pekerja media serta penghormatan terhadap hukum humaniter internasional yang menjamin keselamatan jurnalis di zona konflik.
Organisasi-organisasi tersebut menekankan bahwa jurnalis sipil tidak boleh menjadi target dalam konflik bersenjata dan bahwa penahanan akibat aktivitas jurnalistik bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Desakan Investigasi Internasional
Sejumlah kelompok advokasi hak asasi manusia mendesak dilakukannya investigasi independen internasional atas dugaan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan pelanggaran prosedur hukum terhadap jurnalis Palestina yang ditahan.
Mereka menilai bahwa tanpa adanya mekanisme akuntabilitas yang jelas, risiko pelanggaran lanjutan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia di wilayah pendudukan akan terus meningkat.


