Gaza, Purna Warta – Pemukim Israel mencegah masuknya pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Ini adalah hari keempat berturut-turut pemukim Israel menduduki perbatasan Karam Abu Salem, mencegah truk bantuan kemanusiaan memasuki Gaza.
Baca Juga : PBB: Kekerasan Etnis Tewaskan hingga 15.000 Orang di Sudan Barat
Dengan berlalunya 114 hari sejak perang rezim Israel di Jalur Gaza, keadaan masyarakat semakin diperburuk sedemikian rupa sehingga kelaparan dan penyakit menular mengancam kehidupan masyarakat Gaza.
Selain itu, Klub Tahanan Palestina mengumumkan bahwa pasukan Israel menangkap setidaknya 22 warga Palestina lainnya sejak tadi malam, pada hari Sabtu, di Tepi Barat; Berdasarkan angka tersebut, jumlah warga Palestina yang ditangkap di Tepi Barat sejak perang Israel di Gaza pada 7 Oktober mencapai 6.330 orang.
Selama 24 jam terakhir, rezim Israel melancarkan 19 kali serangan ke Gaza yang mengakibatkan 165 orang syahid dan 290 lainnya luka-luka.
Sejak 7 Oktober, rezim Israel telah melancarkan bom di Jalur Gaza, menewaskan lebih dari 26.420 orang dan melukai lebih dari 65.000 orang di kota Palestina.
Amy Ayalon, mantan kepala badan intelijen Israel, memperingatkan dalam sebuah wawancara dengan Le Monde tentang pembentukan gelombang baru Intifada (kampanye emansipatoris Palestina) di Tepi Barat.
Ayalon memperingatkan bahwa jika rezim Israel menolak menerima rencana perdamaian, mereka harus menunggu hari-hari yang lebih buruk daripada tanggal 7 Oktober.
Rezim Israel menginjak hari ke-114 perang di Gaza karena telah dibenci oleh publik internasional dan dituntut oleh negara-negara di dunia. Pada tanggal 7 Oktober Perlawanan Palestina melancarkan Operasi Banjir Al-Aqsa terhadap pasukan rezim Israel sebagai respons atas kejahatan harian rezim terhadap rakyat Palestina selama 75 tahun pendudukan Palestina sejak tahun 1948.
Baca Juga : Di Tengah Putusan ICJ, Israel Tetap Aktifkan Serangan ke Fasilitas Medis di Gaza
Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan pada hari Jumat, 26 Januari, Israel untuk segera mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung genosida di Jalur Gaza dan mengambil tindakan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.