Al-Quds, Purna Warta – Otoritas Palestina dan Liga Arab mengutuk keputusan pemerintah Ceko untuk membuka misi diplomatik di Yerusalem yang diduduki, karena hal itu telah yang melanggar hukum internasional.
Pemerintah Ceko membuka cabang kedutaan besarnya di Yerusalem yang diduduki pada hari Kamis (11/3).
Tindakan pemerintah Praha, yang melanggar hukum internasional dan resolusi PBB ini mendapat kecaman keras dan reaksi dari Otoritas Palestina dan Liga Arab.
Menurut Reuters, Departemen Luar Negeri Otoritas Palestina menganggap langkah Praha ini sebagai sebuah “serangan yang jelas terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, serta pelanggaran hukum internasional yang akan merusak dimensi perdamaian di kawasan itu.”
Di Kairo, Ahmed Abul Gheit, sekretaris jenderal Liga Arab, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Situasi hukum di Yerusalem yang diduduki dipengaruhi oleh pembukaan kantor perwakilan oleh beberapa negara, sedangkan menurut hukum internasional, Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan.”
Pembukaan kantor diplomatik Republik Ceko di Yerusalem yang diduduki dilakukan dua minggu setelah rezim Zionis memberikan negara itu 5.000 dosis vaksin Covid 19.
Menurut laporan tersebut, sejauh ini hanya dua negara, Amerika Serikat dan Guatemala, yang telah setuju untuk menyelesaikan relokasi kedutaan mereka dari Tel Aviv ke Yerusalem yang diduduki.
Menurut Reuters, Republik Ceko, yang merupakan salah satu pendukung utama rezim Zionis di Uni Eropa, telah menyelesaikan tahap pertama pembukaan kantor diplomatik di Yerusalem yang diduduki.
Amerika Serikat menggelar relokasi kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem yang diduduki pada tanggal14 Mei 2018. Setidaknya 60 warga Palestina dibunuh oleh pasukan Israel pada hari pembukaan ketudatan AS di Yerusalem.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya (6 Desember 2017) mengumumkan bahwa pemerintahannya akan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Dia juga mengumumkan bahwa Washington akan memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.
Langkah Trump, yang berarti mengabaikan hak Palestina untuk mendirikan ibu kota pemerintahannya di masa depan di Yerusalem, telah membuat marah umat Islam di seluruh dunia.
Setelah pendudukan Yerusalem Timur pada tahun 1967, rezim Zionis secara sepihak mendeklarasikan Yerusalem Timur dan Yerusalem Barat sebagai ibu kotanya pada tahun 1980. Pada tahun yang sama, Dewan Keamanan PBB dalam bentuk Resolusi 478 menyatakan tindakan rezim Zionis ilegal.
Bulan lalu, pejabat Zionis di Yerusalem yang diduduki mengambil langkah lebih dekat untuk menyetujui rencana pembangunan kedutaan AS yang baru.
Baca juga: Mengapa Pengelolaan Masjid Al-Aqsa Terancam Dicabut dari Kerajaan Yordania?