Gaza, Purna Warta – Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyerukan penerapan sanksi terhadap rezim Zionis Israel.
Baca Juga : Rusia dan Mali Meresmikan PLTS Terbesar di Afrika Barat
Diplomat Albania ini menggarisbawahi bahwa rezim Israel bahkan memperluas operasi militernya di kota Rafah, yang terletak di Jalur Gaza selatan, menyusul keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat.
Pelapor menyatakan bahwa rezim Israel tidak akan menghentikan “kegilaan dan absurditasnya” kecuali komunitas internasional mengambil tindakan. Dia menyerukan agar sanksi diterapkan pada rezim tersebut, ekspor senjata dilarang, dan hubungan diplomatik dengan Tel Aviv ditangguhkan sampai serangan terhadap Rafah dihentikan.
Direktur departemen Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, Heba Morayef, menekankan dalam pernyataannya bahwa tindakan militer apa pun yang dapat menyebabkan genosida harus dihentikan. Dia memperingatkan bahwa para pejabat Israel harus sepenuhnya menghentikan operasi militer di Rafah, karena serangan darat dan pemindahan paksa penduduk Gaza menimbulkan “ancaman yang lebih besar dan tidak dapat diubah” bagi warga Palestina yang hak-haknya dijamin berdasarkan Konvensi Genosida.
Baca Juga : Pelapor Khusus PBB Serukan Sanksi terhadap Israel
Hakim Lebanon Nawaf Salam, Ketua Mahkamah Internasional, mengatakan bahwa sesuai dengan Konvensi Genosida, operasi apa pun di Rafah dapat menyebabkan kehancuran sebagian atau total di kota ini. Ia menyerukan agar rezim Israel segera menghentikan invasi militer ke Rafah.