Al-Quds, Purna Warta – Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina yang diduduki mengecam Israel atas penghancuran markas UNRWA di al-Quds Timur yang diduduki dan menuntut agar rezim tersebut ditangguhkan dari keanggotaan PBB.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat di situs Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Francesca Albanese menggambarkan penghancuran tersebut sebagai “serangan sistematis” terhadap sistem PBB dan rakyat Palestina.
“Saya sangat terkejut oleh kehancuran yang terus dilakukan Israel tanpa kendali apa pun, sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional dibongkar bata demi bata di depan mata dunia … Menyerang UNRWA berarti menghancurkan upaya komunitas internasional untuk melindungi kehidupan rakyat Palestina,” ujarnya.
Pada Selasa, pasukan bersenjata Israel menyerbu kompleks UNRWA di lingkungan Sheikh Jarrah, menyita peralatan milik staf, serta secara paksa mengusir para pegawai sebelum menghancurkan bangunan-bangunan di dalam area tersebut.
Penghancuran itu diawasi langsung di lokasi oleh menteri garis keras Israel, Itamar Ben-Gvir, yang terus menyebarkan tuduhan palsu terhadap UNRWA.
Selain itu, pejabat Israel Fleur Hassan-Nahoum secara terbuka menyerukan pembunuhan dan penghapusan staf UNRWA di depan gedung badan tersebut.
Albanese memperingatkan bahwa retorika semacam ini, bersama dengan tindakan penghancuran itu sendiri, menunjukkan normalisasi yang berbahaya atas seruan genosida di Palestina yang diduduki. Ia menyebut perkembangan ini sangat mengkhawatirkan.
Menekankan keseriusan insiden tersebut, Albanese menyatakan bahwa serangan oleh negara anggota PBB terhadap sebuah organisasi yang diberi mandat oleh Majelis Umum PBB (UNGA) menciptakan “preseden berbahaya dan belum pernah terjadi sebelumnya” yang menuntut tindakan internasional segera.
Ia merujuk pada langkah-langkah sementara Mahkamah Internasional (ICJ) serta putusannya yang menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk mengganggu kerja UNRWA.
Albanese menggambarkan penghancuran itu sebagai pelanggaran serius terhadap hak istimewa dan kekebalan PBB serta sebagai kejahatan internasional, yang menambah panjang catatan pelanggaran Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Ia mendesak Sekretaris Jenderal PBB untuk menggelar sidang darurat guna membahas serangan-serangan ini dan mendorong langkah-langkah konkret.
Secara khusus, ia menuntut penangguhan Israel berdasarkan Pasal 6 Piagam PBB serta penerapan sanksi, terutama yang menargetkan penjualan senjata kepada rezim tersebut.


